Berita Selebriti

Momen Ria Ricis Tersenyum Cium Tangan Teuku Ryan saat Hadiri Sidang Cerai

Momen Ria Ricis cium tangan Teuku Ryan saat kompak hadiri sidang cerai jadi sorotan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Momen Ria Ricis cium tangan Teuku Ryan saat kompak hadiri sidang cerai jadi sorotan. 

Bersamaan dengan proses cerai, pengacara Ria Ricis, Hendra K Siregar menyebutkan bahwa Teuku Ryan menuntut hak asuh dan nafkah anak.

Menanggapi hal itu, Teuku Ryan membantah pernyataan pengacara Ria Ricis.

Baca juga: Segini Gaji Suster yang Tega Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Bisa Capai Rp10 Juta

Lewat story Instagram miliknya, Teuku Ryan membagikan ulang unggahan dari salah satu akun penggemarnya yang merasa tidak terima dengan pernyataan dari Hendra K. Siregar.

Akun fans itu juga mempertanyakan kebenaran ucapan sang pengacara soal Teuku Ryan menuntut hak asuh dan nafkah dari istrinya.

"Bapak bilang ada gugatan menuntut hak asuh anak dan minta dibiayai? Apa benar pak? Statement ini bisa berbahaya pak mohon dikoreksi ulang, baru dengar pihak laki-laki nuntut biaya anak pada mantan istri," tulis unggahan itu.

Momen Ria Ricis dan Teuku Ryan Hadiri Sidang Cerai Perdana, Datang Terpisah dan Tak Saling Sapa
Momen Ria Ricis dan Teuku Ryan Hadiri Sidang Cerai Perdana, Datang Terpisah dan Tak Saling Sapa (instagram/teukuryantr / instagram/riaricis1795)

Teuku Ryan yang tak terima disebut menuntut hak asuh sekaligus nafkah anak oleh pengacara Ria Ricis.

Ia lantas memberi peringatan kepada pengacara Ria Ricis lantaran sudah menggiring opini dan pencemaran nama baik.

Padahal, umumnya pihak wanita lah yang menuntut hak asuh anak dan nafkah ketika bercerai.

"Semoga ada itikad baik untuk tidak menggiring opini dan melakukan pencemaran nama baik," tegas Teuku Ryan.

Sebelumnya, pengacara Teuku Ryan menyebut bahwa Teuku Ryan menuntut hak asuh dan nafkah dari istrinya.

"Mereka meminta soal pengasuh anak dan biaya anak, nah itu bisa diartikan sendiri," ucap Hendra K. Siregar, pengacara Ria Ricis, dilansir dari Youtube STARPRO Indonesia, Senin (25/3/2024).

Namun berdasarkan hukum, Hendra menjelaskan jika anak yang dimaksud masih di bawah umur maka harus dirawat dan dijaga oleh pihak ibu alias Ria Ricis.

"Kalau secara UU masih di bawah umur, ya berarti kembali ke ibu dong selama ibunya tidak bermasalah," papar Hendra.

Meski begitu, pihak Hendra menegaskan kalau tidak ada pembahasan terkait harta gono gini dalam perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

"Tidak ada kalau itu (harta gono gini)," tandasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved