Berita Polres OKUT

20 Hari Operasi Pekat I Musi 2024, Polres OKU Timur Berhasil Ungkap 43 Kasus

Selama 20 hari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024 Polres OKU Timur dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 43 kasus.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
Selama 20 hari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024 Polres OKU Timur dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 43 kasus, Senin (01/03/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Selama 20 hari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024 Polres OKU Timur dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 43 kasus.

Dimana kasus-kasus ini meliputi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), senjata tajam (Sajam), senjata berapi (senpi), minuman keras (miras).

Lalu terdapat juga kasus penyalahgunaan narkoba, perjudian hingga penyakit masyarakat lainnya.

Adapun rinciannya Satreskrim berhasil mengungkap 8 Kasus 3C. Disusul Satreskoba berhasil mengungkap 10 Kasus tindak pidana narkoba yang telah melebihi target. Tak hanya itu Polres OKU Timur berhasil meringkus 18 Tersangka.

Kemudian jajaran Polsek Martapura berhasil ungkap 6 Kasus Curat. Ditambah Polsek Buay Madang berhasil ungkap 3 Kasus. Disusul Polsek BP Peliung, Buay Madang Timur, Madang Suku I, Cempaka, Belitang I, Belitang II dan Belitang III ada ungkap 2 kasus. Sementara Polsek Madang Suku II 1 Kasus. Sedangkan 4 Target Operasi sudah terungkap semua.

Dimana hal ini disampaikan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Wakapolres OKU Timur berserta pejabat utama Polres OKU Timur saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur pada Senin (01/04/2024).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengatakan, operasi Pekat ini dimulai tanggal 7 Maret dengan 26 Maret. Selama 20 hari sebagai bentuk cipta kondisi. Sehingga perlu dilakukan kegiatan peningkatan kegiatan rutinitas kepolisian.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki Senpi agar kira dapat menyerahkan ke polres OKU Timur. Karena jika diserahkan secara sukarela tidak akan diproses hukum. Namun jika kedapatan menyimpan akan di proses secara hukum," katanya.

Lanjut kata dia, bahwa pelaksanaan kegiatan operasi Pekat Musi ini dengan sasaran ada kejahatan 3C diantaranya Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

"Ini tentunya kejahatan 3C ini sangat merugikan masyarakat Kabupaten OKU Timur," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa ini juga cipta kondisi khususnya dalam rangka pelaksanaan bulan ramadan dan menjamin pelaksanaan rangkaian ibadah bulan puasa.

Ia juga menyampaikan agar tidak melakukan kegiatan kegiatan-kegiatan ngabuburit dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Seperti balap liar, tawuran dan kegiatan negatif lainnya.

"Kami polres OKU Timur dan Polsek jajaran melarang kegiatan sahur on the road. Jadi dalam kesempatan ini kami menghimbau mari kita ciptakan suasana Kamtibmas," pungkasnya.

Dimana kegiatan ini d hadiri Waka Polres OKU Timur Kompol Polin Pakpahan, Kabag Ops Kompol Tamimi, Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH. Kasat Intelkam IPTU Arie Gusman SE MM dan seluruh Polsek Jajaran.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved