Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Netizen Salah Sasaran, Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Korupsi, Dewi Sandra yang Dihujat
Heboh artis Dewi Sandra kini diserang imbas kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis, salah sasaran dikira sebagai Sandra Dewi karena nama mirip
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus korupsi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi berbuntut panjang.
Penyanyi Dewi Sandra turut jadi sasaran netizen, imbas dari kasus yang merugikan negara Rp271 Triliun itu.
Dewi Sandra dikira oleh netizen merupakan sosok Sandra Dewi, sehingga akun Instagramnya pun jadi serbuan netizen.
Nama Sandra Dewi dan Dewi Sandra disebut mirip, hanya beda penempatan saja.
Jadi salah sasaran netizen, Dewi Sandra pun bereaksi.
Baca juga: Sandra Dewi Ungkap Kebaikan Harvey Moies Sering Bantu Orang, Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dewi Sandra bereaksi santai menanggapi hal tersebut.
Ia justru menyuruh warganet yang menghujat untuk fokus beribadah di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.
"Hmmmmm…. Bingung mau bilang apa, meskipun mendadak salah alamat, ini bulan Ramadhan waktunya taubat, minta ampun, evaluasi, intropeksi diri," tulis Dewi Sandra di instagramnya @dewisandra, Sabtu (30/3/2024).
Ia meminta warganet untuk tidak melemparkan hujatan saat orang lain mendapatkan musibah.
"Bukan berarti saya lebih baik atau suci karena yang ketik ini banyak sekali salah yang Allah tutupi. Semua manusia pasti diuji," ujarnya.
Baca juga: Sosok IPS Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi hingga Babak Belur, Sudah Dianggap Keluarga
Baca juga: Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Pengusaha Kaya
Bahkan Dewi Sandra bak memberikan pembelaan untuk tak menghujat Sandra Dewi yang terkena musibah.
"Semua manusia pasti di uji. Itulah janji Allah, dan janji Allah yang paling pasti. Aku di uji, kamupun pasti diuji. Dan ketika diuji bisa jadi itu waktu paling tepat untuk kembali. Salah satu hal yang paling ku syukuri, kita punya Rabb yang tak pelit mengampuni.
Lagi2 aku diuji sebagaimana kamu juga pasti diuji. Sesama hamba kita saling doakan, semoga Allah tolong bukan malah cepat2 menghakimi. Kalopun mau menghakimi, pastikan dulu kita tak miliki celah dan noda hitam tersendiri. Tak perlu ikut2 gonjang ganjing ujian yang tak tertulis untuk mu sang diri. Cukup sibukan diri dengan ujian terbesar … yaitu memperbaiki diri sendiri…
Its Ramadhan... jagalah hati… jangan kau nodai.
Ada 2 pilihan, bicara baik… atau diam…
3 deh, mending masuk mesjid, wudhu, sholat…
4 juga bisa… khatamkan Quran...
5 zakat udh beres belum?
6 tarawih...jangan keskip
7 qiyamul lail… pentiiingggg
8 siapkan tenaga itikaf...
9 dst dst dst dst...
.
.
.
.
Infinity…. Fokus
Ya Allah peernya masih banyak bingids...masih ada waktu… yuks jangan sia2kan Ramadhan…
Karena Aku diuji… Kamupun diuji…
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala kasih kita semua taufik dan Allah ampuni…," sambungnya.
Sejumlah netizen sontak memberikan komentar atas klarifikasi Dewi Sandra.
Tak sedikit yang justru menyoroti warganet yang salah sasaran menyerang Dewi Sandra dan bukan Sandra Dewi.
"rakyat 62 bedain dewi sandra sama sandra dewi aja ga bisa".
"Yg ini berhijab, yg sana tidak. Yg ini muslim, yg sana nonis. Yg sini DS yg sana SD. Please lah.. HP udah smart loh, masa baca berita ga cek ricek dulu. Salah orang pulak..".
"Masya Allah,,ada yg banjir panen transferan pahala di bulan Ramadhan Sabar ya kk @dewisandra".
"Mbaak @dewisandra sampai harus buat caption khusus, berarti sudah terganggu. Yang sabar ya mbak".
"Yaa Allaah... Ini yg pd salah lapak jejeran kelahiran 2000an ke atas kah? Atau memang dasarnya sangat darurat literasi bangsa ini?".
"Mampir kesini karena banyak yg nyasar ini mh mba Dewi Sandra bukan si Sandra Dewi princes timah wirrrr.... Pasti mba Dewi Sandra ngelus dada sambil ngakak" ungkap beberapa netizen.

Baca juga: Penampakan Rumah Helena Lim Megah Bak Istana, Ada Salon Pribadi, Tak Kalah dari Harvey Moeis
Lebih jauh, sebelumnya diketahui jika kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi sorotan banyak pihak.
Jadi tersangka, Harvey Moeis kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung RI bersama Helena Lim Cs.
Diketahui jika Harvey Moeis menjadi satu dari 16 tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan tersebut yang ditaksir merugikan uang negara sekitar Rp271,06 triliun.
Kondisi Sandra Dewi
Kondisi kesehatan Sandra Dewi ditengah suami, Harvey Moeis ditetapkan tersangka terungkap.
Ditengah kabar penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Sandra sempat mengunggah sejumlah foto di Instastory.
Ibu dua anak ini memperlihatkan hadiah berupa makanan hingga buah-buahan.
Dalam bingkisan tersebut ada catatan untuk Sandra Dewi.
Sebagian besar mendoakan sang artis segera sembuh.
"Speedy recovery and Get well soon ka Sandra," begitu tulisan dari Sandra Dewi Gold.
Sandra pun mengucapkan terima kasih atas hadiah makanan, buah-buahan, dan doa untuk kesembuhannya.
Kendati begitu, publik menduga bahwa kini Sandra Dewi tengah drop.
Namun setelah penangkapan Harvey Moeis mencuat, Sandra sama sekali tak mengunggah apa pun di media sosialnya.
2 Hari Tak Jenguk Suami Ditahan
Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Meski kini sudah ditahan, rupanya pihak keluarga Harvey Moeis termasuk sang istri, Sandra Dewi belum menjenguk.
Hal ini disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).
"Untuk saat ini (pihak keluarga) belum menjenguk (Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana. Dikutip dari Wartakotalive.com
Sementara, terkait kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
Dikatakan Sumedana, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.
Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.
"Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.
Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.
Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.
"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.
Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.
Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.
Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Harvey Moeis
Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Dewi Sandra
Dewi Sandra Korban Salah Sasaran
Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.