Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi Mendadak Diputuskan Kontrak Kerja dari Brand Ternama Usai Harvey Moeis Tersangka Korupsi
Sandra Dewi dikabarkan mendadak diputuskan kontrak kerja dengan brand ternama ditengah kasus Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Sandra Dewi dikabarkan mendadak diputuskan kontrak kerja dengan brand ternama ditengah kasus Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah.
Seperti diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Harvey Moeis menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Baru-baru ini salah satu brand ternama mengumumkan kontrak kerja dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador(BA) telah berakhir.
Hal ini terlihat dalam stroy Instagram @pokanafamily, Kamis (28/3/2024) yang mengumukan kontrak kerjanya dengan Sandra Dewi berakhir.
"Dengan hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai brand ambasador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulisnya.
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan anda semua pada brand kami," sambungnya.
Kabar ini pun sontak menyita perhatian publik lantaran belum lama ini Sandra Dewi masih mengunggah postingan iklan sebagai BA brand tersebut.
Baca juga: Belum Jenguk Harvey Moeis Usai Ditahan Kasus Korupsi Timah, Terkuak Kondisi Sandra Dewi Diduga Drop

Terpantau, Sandra Dewi masih mengunggah iklan brand itu satu hari yang lalu, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, hingga kini Sandra Dewi belum buka suara terkait pemutusan kontrak kerja tersebut.
Sandra Dewi Berpotensi Tersangka
Dalam kasus ini, kemungkinan Sandra Dewi terlibat bisa saja, jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi, sang artis mengetahui tindak tanduk suami tercinta.
Saat ini Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga: Rumah Harvey Moeis Bakal Digeledah Kejagung, Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman, atas kasus yang menyeret nama Harvey Moeis dalam dugaan korupsi timah.
"Mungkin (ada tersangka lain) dalam waktu dekat. Kita lihat saja nanti," kata Ketut Sumedana dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
Ketut pun belum bisa memastikan apakah istri Harvey, Sandra Dewi mengetahui betul tentang kasus korupsi timah sang suami.
Hanya saja hukum harus ditegakan jika Sandra juga terlibat.
"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara," ucapnya.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," sambungnya.
Ketut juga tidak mau membocorkan apakah ke depan Sandra Dewi akan diperiksa penyidik, terkait kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis dan kawan-kawan.
"Kami belum bisa bicara. Tapi, apa yang sudah dilakukan semua oleh penyidik, ya kemungkinan bisa terjadi (Sandra Dewi diperiksa)," ungkapnya.
Ketut pun menjelaskan mengenai dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, dengan modus operandi mengumpulkan para penambang ilegal di PT Timah.
"Kami belum bisa bicara. Tapi, apa yang sudah dilakukan semua oleh penyidik, ya kemungkinan bisa terjadi (Sandra Dewi diperiksa)," ungkapnya.
Ketut pun menjelaskan mengenai dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, dengan modus operandi mengumpulkan para penambang ilegal di PT Timah.
Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka
Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.
Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.
Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Harvey Moeis
Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Harvey Moeis Tersangka
korupsi tata niaga komoditas timah
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.