Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Pengakuan Sandra Dewi Siap Hidup Susah, Lebih Penting Keluarga Daripada Uang, Kini Suami Ditahan
pengakuan Sandra Dewi soal lebih penting keluarga daripada uang kini disorot, sebut sang suami Harvey bukan tipe orang yang gemar memamerkan kekayaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.
Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.
Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Pakar Soal Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka
Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.
Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.
Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.
Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.
Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.
"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.
"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.
Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.
Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.
Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.
"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.
Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Berita Selebriti
Pengakuan Sandra Dewi Siap Hidup Susah
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.