Kunci Jawaban
Jawaban Modul 4.20 Program Kebutuhan Khusus Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 4.20 Program Kebutuhan Khusus Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Pelatihan Pintar Kemenag.
TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 4.20 Program Kebutuhan Khusus Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus adalah bagian dari Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah, pelatihan Pintar Kemenag.
Materi ini diperuntukkan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah.
Terdapat 5 soal dalam bentuk pilihan ganda yang harus diselesaikan para peserta.
Kunci jawaban soal modul Modul 4.20 Program Kebutuhan Khusus Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus tersedia dalam artikel ini.
Berikut soal dan jawaban Modul 4.20 Program Kebutuhan Khusus Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Pintar Kemenag.
SOAL 1
Apakah yang dimaksud dengan Keterampilan Komunikasi isyarat pada konteks Keterampilan Berkebutuhan Khusus?
A Kemampuan menggunakan isyarat tangan atau bahasa isyarat*
B Kemampuan menulis dengan jelas
C Kemampuan memasak dengan baik
D Kemampuan berbicara dan mendengarkan dengan baik
SOAL 2
Apa tujuan utama dari Program Keutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus?
A Meningkatkan penggunaan alat bantu penglihatan
B Menyembuhkan kebutuhan khusus peserta didik
Modul 4.20 Program Kebutuhan Khusus Bagi Peserta D
Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah
Kunci Jawaban Guru
Pintar Kemenag
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT,Pelatihan Inovasi Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct - Bagian 2, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.