Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

'Takut Ditegur Tuhan' Curhat Sandra Dewi Sebelum Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tak Mau Pamer

Curhatan lawas artis Sandra Dewi soal takut hukuman Tuhan jadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Timah

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube Melaney Ricardo/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Curhatan lawas artis Sandra Dewi soal takut hukuman Tuhan jadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Timah 

TRIBUNSUMSEL.COM- Curhatan lawas artis Sandra Dewi kembali jadi sorotan setelah sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Harvey Moeis kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba kemarin malam, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga: Cerita Sandra Dewi Ngaku Harvey Moeis Pernah Beri ART Rumahnya THR Kebanyakan Hingga Ogah Kerja Lagi

Jauh sebelum penangkapan, rumah tangga Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak pernah diterpa isu miring.

Sandra selama ini dikenal sebagai sosok artis yang rendah hati dan tak mau pamer kekayaan.

Bukan tanpa sebab, Sandra Dewi sempat curhat soal ketakutannya akan hukuman Tuhan jika melakukan hal tersebut.

Hal itu dicurahkannya saat berbincang dengan Melaney Ricardo beberapa waktu lalu.

"Gimana selalu ingetin kita untuk tetap injak bumi dan rendah hati. Susah lho," tanya Melaney Ricardo.

"Aku takut sama Tuhan. Takut ditegur sama Tuhan. Karena kalau gua macam-macam, jadi sosok yang tidak baik, gua takut Tuhan ambil itu semua. Karena Tuhan kasih sesuatu karena percaya kita bisa menghandle apa yang dia kasih," ungkap Sandra Dewi.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Bak Hotel Bintang 5, Lobby Mirip Mal Ada Lift

Menurutnya, ia takut pemberian dari Tuhan akan ditarik kembali jika sewaktu-waktu melakukan tindakan negatif.

"Karena kalau kita sudah dikasih, kita macam-macam, Tuhan bisa ambil semua. Karena semua dikasih Tuhan," kata Sandra.

Pernyataan ibu dua anak ini pun lantas ramai mendapat atensi dari warganet.

Ketakutan Sandra Dewi itu tampaknya kini menjadi kenyataan, usai sang suami kini ditahan diduga terlibat dugaan korupsi.

Sandra Dewi sendiri hingga kini masih memilih bungkam dan mematikan kolom komentar Instagramnya.

Kabar penangkapan suami Sandra Dewi cukup mengejutkan banyak pihak.

Adapun Harvey Moeis langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.

Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).

Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Timah

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.

Baca juga: Dulu Sandra Dewi Curhat Dipaksa Harvey Moeis Belanja Gegara Terlalu Hemat, Kini Suami Tersangka

Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.

Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka

Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.

Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.

Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.

Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.

"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.

Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.

Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.

Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.

"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.

Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved