Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN Terseret Kasus Korupsi Ratusan Triliun, Libatkan Harvey Moeis

profil PT Timah Tbk, perusahaan yang terseret kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase/bangkapos.com/PT Timah Tbk
profil PT Timah Tbk, perusahaan yang terseret kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah profil PT Timah Tbk, perusahaan yang terseret kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim.

Kejagung menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim alias "Crazy Rich PIK" sebagai tersangka yang tersangkut kasus korupsi timah PT Timah Tbk.

Korupsi komoditas timah yang melibatkan perusahaan tambang ini mengakibatkan negara menanggung kerugian dengan nilai mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Timah

Sebanyak 16 tersangka tersangkut dugaan korupsi komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Bagaimana pofil PT Timah Tbk dan bagaimana kasus yang melibatkannya?

Profil PT Timah Tbk

Melansir Kompas.com, PT Timah Tbk adalah perusahaan produsen dan eksportir logam timah yang berdiri sejak 2 Agustus 1976.

Dulunya, perusahaan ini bernama Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.

PT Timah Tbk adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertambangan timah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1995.

Dikutip dari situs resminya, PT Timah Tbk berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Perusahaan ini beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Cilegon dan Banten Jawa Barat.

PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di darat dan lepas pantai Bangka, Belitung, dan Pulau Kundur seluas 473.310 hektar.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Tersangka usai Harvey Moeis Sang Suami Terjerat Korupsi

Perusahaan ini memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, serta pemasaran.

Perusahaan ini juga memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan, serta penambangan nontimah.

Untuk menjalankan usahanya, PT Timah Tbk melakukan penambangan bijih dan produksi logam timah serta memasarkan jasanya kepada kelompok usaha tersebut.

Selain itu, perseroan ini melakukan kegiatan usaha penunjang berupa usaha perkantoran, perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kawasan industri, pergudangan, sarana olahraga, dan sarana telekomunikasi.

Perusahaan juga memiliki usaha pemanfaatan alat-alat produksi, sarana dan fasilitas perbengkelan.

Kasus yang menjerat PT Timah Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus korupsi PT Timah Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka guna mengambil biji timah di wilayah Bangka Belitung.

Menurutnya, kasus ini melibatkan tersangka Alwin Albar Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017, 2018, dan 2021; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Ketiga tersangka diduga mengetahui pasokan bijih timah yang dihasilkan PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan perusahaan swasta lain. Ini karena penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk masif.

Baca juga: Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Penambangan Ilegal

Namun, bukannya menindak penambangan ilegal tersebut, perusahaan itu justru mengajak penambang ilegal untuk bekerja sama.

Para direksi PT Timah Tbk lalu menawarkan membeli hasil penambangan ilegal itu.

Mereka membeli hasil penambangan ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan perusahaan.

”Untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah,” kata Ketut, diberitakan Kompas.id (8/3/2024).

Terungkap segini harga pakaian yang dikenakan Harvey Moeis dan Helena Lim saat ditahan kasus korupsi timah.
Terungkap segini harga pakaian yang dikenakan Harvey Moeis dan Helena Lim saat ditahan kasus korupsi timah. (Tribunnews.com)

Dari tindakan ini, negara dirugikan lantaran timah yang merupakan kekayaan alam milik negara diambil secara tidak sah dan menimbulkan kerusakan alam.

Dalam melakukan tindakan pidana itu, sejumlah tersangka lain ikut terlibat kasus korupsi tersebut karena menyediakan akomodasi sarana prasarana tambang ilegal itu.

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka

Harvey Moeis kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba kemarin malam, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).

Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Cerita Sandra Dewi Ngaku Harvey Moeis Pernah Beri ART Rumahnya THR Kebanyakan Hingga Ogah Kerja Lagi

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Segini Kerugian Negara yang Diakibatkan Kasus Ini

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.

Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.

Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka

Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.

Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.

Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.

Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.

"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.

Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.

Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.

Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.

"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.

Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved