Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Potret Rumah Mewah Suami Sandra Dewi di Australia Bak Istana, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah

Harvey Moeis suami Sandra Dewi ternyata memiliki rumah super mewah di Melbourne, Australia. tampak sangat luas bak istana, terancam disita

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/sandradewi88
Harvey Moeis suami Sandra Dewi ternyata memiliki rumah super mewah di Melbourne, Australia. tampak sangat luas bak istana, terancam disita 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kekayaan Harvey Moeis suami Sandra Dewi ikut disorot setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Harvey Moeis saat ini telah ditahan atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Akibatnya, negara menanggung kerugian dengan nilai mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Takut Ditegur Tuhan Curhat Sandra Dewi Sebelum Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tak Mau Pamer

Sejumlah aset kekayaan milik Harvey Moeis pun terancam akan disita.

Sosok Harvey Moeis memang terkenal sebagai pengusaha di bidang batubara yang kaya raya.

Belakangan diketahui, Harvey memiliki rumah super mewah di Melbourne, Australia.

Hunian mewah suami Sandra Dewi itu  

Ia sering mengajak sang istri berkunjung ke rumah mewahnya di sana.

Baca juga: Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Timah

Desain ruang tamu, kamar tidur hingga terdapat sarana olahraga serbaguna di area belakangnya, bikin Sandra Dewi dan kedua anaknya betah berlama-lama di rumah tersebut.

Mengusung konsep klasik, rumah mewah Haevey didominasi warna putih dan hitam di bagian dalam.

Hunian mewah suami Sandra Dewi di Australia tampak sangat luas bak istana.
Hunian mewah suami Sandra Dewi di Australia tampak sangat luas bak istana.

Selain itu, rumah memiliki beberapa fasilitas mulai dari kolam renang sampai ruangan khusus untuk anak-anak bermain.

Ada lapangan luas yang sering digunakan keluarga Sandra Dewi untuk bermain basket dan tenis, layaknya rumah kaum kelas atas.

Rumah Harvey Moeis terdapat tangga estetik dilapisi karpet menuju lantai dua.

Tangga ini didominasi dengan warna hitam dan putih.

Selain rumah di Aussie, rumah di Jakarta juga sempat jadi sorotan.

Mengusung konsep klasik, rumah mewah Haevey didominasi warna putih dan hitam di bagian dalam.
Mengusung konsep klasik, rumah mewah Haevey didominasi warna putih dan hitam di bagian dalam.

Tak sedikit publik yang penasaran dengan nasib rumah Sandra dan Harvey.

"Trus rumahnya bkalan digimnain ya? Di sita kah?" kata pr_ratihr***.

"Rumahnya di segel gak boleh masuk krn bakal jd barang bukti smpe entah kapan.. kalo di miskinkan blm ada uu yg menjelaskan soal ini," ujar yang lainnya.

"Miskinkannnnnnnnnn.. negara harus ambil semua properti," kata Jelly***.

"Pas room tour gayanya bu,, tp pas di pakein rompi pink kaya tikus kejebur got," ujar helva***.

Dulu Beli Jet Buat Anak Ultah

Pada 2020 lalu, Harvey diketahui Harvey Moeis berikan kado satu unit jet pribadi untuk sang anak.

Kabar tersebut pun tak dibantah oleh sang istri. Namun ketika ditanya alasan jarang sekali berfoto di jet pribadi, Sandra Dewi mengaku bukanlah tipe orang yang pamer.

Tak hanya pengusaha, Harvey Moeis dan anaknya beberapa waktu lalu ternyata sempat menjadi duta produk Ferrari Roma.'

Baca juga: Nasib Sandra Dewi Setelah Harvey Moeis Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Suami Diborgol

Mereka nampak muncul sebagai salah satu Brand Ambassador perusahaan ternama tersebut.

Saat itu, Harvey dan putranya bersanding dengan Adam Levine dan Behati Prinsloo sebagai duta untuk Amerika Serikat, serta Jung Hae In mewakili lelaki single di Korea.

Terlihat dari video iklan Harvey dan Raphael Moeis sebagai Brand Ambassador Ferrari Roma dibagikan Sandra Dewi di akun Instagram.

Ayah dan anak tersebut memperlihatkan kekompakan saat mengendarai mobil mewah dalam iklan.

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka

Harvey Moeis kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba kemarin malam, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).

Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Bak Hotel Bintang 5, Lobby Mirip Mal Ada Lift

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.

Baca juga: Cerita Sandra Dewi Ngaku Harvey Moeis Pernah Beri ART Rumahnya THR Kebanyakan Hingga Ogah Kerja Lagi

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.

Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.

Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved