Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Tersangka usai Harvey Moeis Sang Suami Terjerat Korupsi

Pakar hukum, Firman Chandra menanggapi soal kasus suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi timah.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@sandradewi88/Ig@lambe_danu
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Pakar hukum, Firman Chandra menyebut jika Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka usai sang suami terjerat korupsi 

Sandra Dewi hingga saat ini tampak belum memberikan keterangan apapun terkait penetapan tersangka terhadap sang suami.

Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mencari tanggapan dari Sandra Dewi terkait penangkapan suaminya.

Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Segini Kerugian Negara yang Diakibatkan Kasus Ini

Hervey Moeis Tersangka

Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.

Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.

Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.

Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.

Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved