Berita Muratara

Minta Pemungutan Suara Ulang di 17 TPS Embacang Raya, Golkar Muratara Ajukan Gugatan ke MK

Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Musi Rawas Utara (DPD II Golkar Muratara) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Dokumen Pribadi
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara, Hasran Akwa. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Musi Rawas Utara (DPD II Golkar Muratara) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara, Hasran Akwa mengatakan gugatan yang diajukan yakni dugaan penggelembungan suara di 17 TPS di Embacang Raya.

Embacang Raya yang dimaksud meliputi tiga desa, yakni Desa Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.

"Pendaftaran gugatan kami ke MK sudah diterima hari Minggu tanggal 24 Maret 2024," kata Hasran Akwa dikonfirmasi TribunSumsel.com, Kamis (28/3/2024). 

Selain gugat ke MK, DPD II Partai Golkar Muratara juga melaporkan PPK dan Panwascam Karang Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Persoalan yang diajukan gugatan yang pertama hitung ulang 17 TPS dilakukan di ruang tertutup. Yang kedua proses jeda waktu dari rekomendasi ke pelaksanaan hitung ulang cukup pajang,” jelasnya. 

Baca juga: Dua Hari Dilaporkan Menghilang, Syahri Ditemukan Hanyut Hingga Berjarak 6 Desa di Muratara

Baca juga: Ada Sengketa Hasil Pemilu Dapil 1 Muratara, Diduga 2 Caleg NasDem Berselisih Perebutkan Kursi Dewan

Menurut Hasran, rekomendasi dari Pengawas Pemilu untuk hitung ulang di 17 TPS Embacang Raya tersebut keluar pada tanggal 18 Februari 2024. 

Namun baru dilaksanakan hitung ulang pada tanggal 27 Februari 2024.

Sebanyak 17 TPS tersebut dengan rincian Desa Embacang Lama 4 TPS, Embacang Baru 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir 6 TPS.

"Bayangkan jeda waktunya begitu lama, indikasinya surat suara yang dihitung ulang tidak steril lagi, karena banyak coblosan yang bukan standar yang disediakan oleh KPU," ujar Hasran. 

"Kemudian yang melaksanakan hitung ulang salah satunya bukan penyelenggara pemilu tapi tim sukses salah satu parpol," tambahnya. 

Hasran menduga ada indikasi penggelembungan suara menguntungkan ke partai tertentu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Dalam gugatan tersebut, DPD II Golkar Muratara meminta agar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

DPD II Golkar Muratara juga minta dilakukan hitung ulang tapi tanpa intervensi dari pihak manapun agar betul-betul pihak penyelenggara yang melaksanakannya.

"Tidak hanya MK saja. Kami juga lapor ke DKPP seluruh penyelenggara PPK dan Panwascam. PPK ini atas perintah siapa nanti akan terungkap pada saat sidang DKPP,” katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved