Berita PTBA

Update Sidang Dugaan Korupsi PTBA,5 Mantan Petinggi PT BA dan PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara

Kelima mantan petinggi PT BA dan PT SBS itu didakwa merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisi saham.

Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dituntut masing-masing 18 tahun hingga 19 tahun penjara oleh penuntut umum. 

Secara hukum, akuisisi merupakan pengambilalihan perusahaan atau aset perdata yang dibiayai keuangan perusahaan, sehingga merupakan tindakan korporasi yang menggunakan mekanisme hukum keperdataan.

Tidak ada unsur publik atau negara di dalamnya, kecuali dapat dibuktikan adanya pembiayaan langsung negara dalam APBN/APBD dalam bentuk alokasi langsung dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme APBN/APBD.

Akuisisi perusahaan sebagai tindakan korporasi lazimnya menggunakan jasa profesi independen untuk menilai dan menentukan tindakan tersebut telah sesuai dengan karakter perusahaan, peraturan perundang-undangan, serta estimasi manfaat yang diperoleh.

Apabila bagi perseroan terbuka, upaya akuisisi mewajibkan beberapa syarat yang dimungkinkan tindakan akuisisi dapat dilakukan menurut prinsip perusahaan yang sehat, sehingga lebih ketat.

Mengingat ketatnya proses akuisisi tersebut, jika ada dugaan akuisisi merugikan perusahaan, sudah semestinya tindakan hukum yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ke pengadilan berdasarkan Pasal 138 UUPT, dan bukan memprosesnya ke ranah hukum publik, misalnya hukum pidana karena mekanisme hukumnya masih harus diuji pada hukum keperdataan terlebih dahulu.

Kerugian Negara bukan akibat Tindakan Korporasi

Kerugian negara sebagai kekurangan hak dan kewajiban negara tidak dapat muncul dari tindakan keperdataan yang dilakukan PT Bukit Asam sebagai AP BUMN, yang merupakan entitas korporasi yang tidak mengelola keuangan negara.

Menyamakan PT Bukit Asam sebagai BUMN dan keuangan negara tidak hanya bertentangan dengan sistem hukum, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019.

Padahal, kerugian keuangan negara hakikatnya ditujukan pada kekurangan hak dan kewajiban yang muncul dari pengelolaan keuangan negara yang termuat dalam APBN, sehingga dialokasikan, ditambahkan, dan dikeluarkan kas negara.

Sementara itu, akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam sebagai AP tidak pernah dialokasikan dalam APBN, karena selain bukan hak dan kewajiban negara, juga bahkan tidak ada kepentingan hukum negara untuk membiayai akuisisi tersebut.

Akuisisi sebagai tindakan keperdataan tidak akan mungkin dialokasikan dan dibiayai negara, karena APBN ditujukan untuk tujuan bernegara dan bukan tujuan perusahaan.

Oleh sebab itu, penggunaan keuangan negara wajib untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan perusahaan.

Dalam pembedaan tersebut jelas, tidak mungkin kerugian negara muncul dalam tindakan korporasi yang dilakukan PT Bukit Asam karena keuangan negara sendiri tidak pernah membiayai proses akuisisi tersebut dan tidak pernah diakui sebagai hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dengan cara mengalokasikannya dalam UU APBN.

Menyatakan akuisisi sebagai bagian dari keuangan negara justru menimbulkan risiko besar bagi APBN, jika ada tuntutan hukum akibat akuisisi, APBN harus siap menanggungnya.

Tindakan Akuisisi oleh PT Bukit Asam bukan Kerugian Negara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved