Wanita Digilir 10 Pria di Sungsang

Kasus Wanita 'Digilir' 10 Pemuda di Sungsang, Kuasa Hukum Terlapor: Laporan Korban Tak Penuhi Unsur

Kasus dugaan rudapaksa 'bergilir' yang dilakukan oleh 10 orang pemuda terhadap gadis 23 tahun di Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin II masih berlanjut.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kuasa hukum para terlapor, Rizal Syamsul SH menyebut laporan yang dibuat korban dalam kasus dugaan rudapaksa belum memenuhi unsur, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan rudapaksa 'bergilir' yang dilakukan oleh 10 orang pemuda terhadap gadis 23 tahun di Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin II masih berlanjut.

Kuasa hukum terlapor mengaku siap menghadirkan kliennya jika sudah ada panggilan penyidik. 

Kepada Tribunsumsel.com, tim kuasa hukum para terlapor Rizal Syamsul SH mengatakan, apa yang disampaikan oleh pelapor melalui tim kuasa hukumnya terkait rudapaksa secara bergilir belum memenuhi unsur.

"Apa yang dilaporkan itu belum memenuhi unsur. Menurut kita unsur pemerkosaan itu di satu tempat yang sama, dipaksa, ada hasil visum, dan ada jejak sperma. Sedangkan pemerkosaan 8 orang itu tidak pernah terbukti," katanya, Rabu (27/3/2024).

Yang ada justru IN melakukan hubungan badan pertama kali dengan salah seorang warga inisial DD pada tahun 2022 lalu.

Di mana setelah melakukan hal tersebut kepada IN, Dd memberi tahu kepada pemuda lainnya kalau In bisa 'dipakai'.

"Ada 8 sampai 15 orang yang melakukan bukan di tempat dan waktu yang bersamaan, tapi itu terjadi selama dua tahun. Dan saat 8 orang terlapor ini menidurinya, posisi In sudah hamil di bulan Juli 2023," katanya.

Baca juga: Ngaku Untuk Beli Baju Lebaran 3 Anaknya, Ayah di Ogan Ilir Nekat Maling Motor Berujung Diamuk Massa

Rizal mengklaim telah memegang sejumlah bukti chat jika ada beberapa terlapor yang malah diajak berhubungan badan oleh In.

"Ada bukti chatnya ke salah satu terlapor, dia (In) yang ngajak ketemu. Chat inilah yang akan jadi bukti bahwa si perempuan yang inisiatif menghubungi. Bahkan dia mengirim video tak senonoh ," katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk secara koorperatif bakal memenuhi panggilan.

"Kami sebagai terlapor mengambil inisiatif untuk bertemu penyidik dan membicarakan laporan ini. Kami koorperatif, kalau klien dipanggil sebagai saksi klien kami bakal datang," ujar Rizal.

Rizal dan timnya masih melakukan investigasi terhadap kasus tersebut sembari mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk melakukan upaya hukum.

"Itu kan tidak dilakukan secara bersamaan dan tempatnya juga bukan satu tempat yang sama. Kami akan melakukan upaya hukum lain, seperti delik aduan laporan palsu," katanya.

Terpisah, tim kuasa hukum korban Prengki Adiatmo SH tak menampik adanya chat antara korban dengan terlapor.

Ia menyebut kalau pihak terlapor malah menduga isi laporannya terjadi dalam 1 waktu yang dilakukan oleh 8 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved