Berita Musi Rawas

Rumah yang Memproduksi Tuak di Musi Rawas Diamankan Polisi, Ratusan Liter Tuak Disita

Penggerebakan Itu terjadi di Dusun III Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo pada Senin (25/03/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Barang butki tuak yang diamankan Polsek Tugumulyo dan Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024 Polsek Tugumulyo dan Polres Musi Rawas (Mura) menggerebek rumah yang menjadi tempat pembuatan tuak.

Penggerebakan Itu terjadi di Dusun III Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo pada Senin (25/03/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Sutriyono (36) warga Dusun III Desa Tegal Rejo serta barang bukti berupa tuak sebanyak 4 jerigen atau 120 liter beserta alat-alat yang kaitannya untuk produksi tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek, Selasa (26/03/2024).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka ini juga bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, serta penerapan Pasal 11 Peraturan Daerah (Perda) Musi Rawas No 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

"Dasar dari pengerebekan rumah produksi tuak tersebut juga berdasarkan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Maret 2024," ungkap Kapolsek.

Baca juga: 2 Warga Musi Rawas Diciduk Polisi di Empat Lawang, Terciduk Bawa Sabu 13,64 Gram

Baca juga: Ingin Kelabui Polisi, Pria di Musi Rawas Buang Kotak Rokok yang Berisi Sabu, Kini Dipenjara

Ditambahkan Kapolsek, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Dusun III Desa Tegalrejo ada warga yang memproduksi tuak di rumahnya.

"Berbekal informasi tersebut, dia bersama Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto dan anggota melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka," jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka lanjut Kapolsek, dan dipastikan benar informasi tersebut. Kemudian anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu tanpa melakukan perlawanan.

"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Kapolsek.

Setelah berhasil mengamankan tersangka sambung Kapolsek, anggota melakukan  pengeledahan di rumah tersebut, dan menemukan barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 4 jerigen.

"Kalau ditimbang kurang lebih 120 liter. Kemudian, 2 buah gentong kosong untuk menampung tuak, 1 buah ember besar untuk menampung tuak, 5 buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, 1 buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, 1 buah saringan warna biru dan satu buah corong," tutup Kapolsek. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved