Berita Nasional
Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia, Status Menikah Paling Singkat 5 Tahun
Berikut Tribunsumsel.com rangkum aturan atau syarat mengadopsi anak dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Penemuan bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di Jalan Kemuning RT 04, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jumat (22/3/2024) malam membuat masyarakat iba.
Banyak masyarakat di media sosial Kota Lubuklinggau Sumsel merasa iba dan tersentuh hatinya ingin mengadopsi bayi malang itu.
Berbagai macam alasan keluarga ingin mengadopsi bayi itu, mulai dari tidak mempunyai keturunan hingga memang sengaja ingin mengadopsi anak karena iba.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Depan Rumah Warga di Lubuklinggau Kini Diasuh Bu RT, Orang Tua Diburu Polisi
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Warga di Lubuklinggau, Ada Surat Minta Anak Dibesarkan
Berikut Tribunsumsel.com rangkum aturan atau syarat mengadopsi anak dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
1. Sehat jasmani rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan.
5. Berstatus menikah secara dah paling singkat 5 tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak
10. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak kesejahteraan dan perlindungan anak
11. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
12. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial
13. Memperoleh izin menteri sosial atau kepala instansi sosial provinsi
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.