Berita Nasional

Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia, Status Menikah Paling Singkat 5 Tahun

Berikut Tribunsumsel.com rangkum aturan atau syarat mengadopsi anak dari Kementerian Sosial Republik Indonesia

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kemensos
Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Penemuan bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di Jalan Kemuning RT 04, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jumat (22/3/2024) malam membuat masyarakat iba.

Banyak masyarakat di media sosial Kota Lubuklinggau Sumsel merasa iba dan tersentuh hatinya ingin mengadopsi bayi malang itu.

Berbagai macam alasan keluarga ingin mengadopsi bayi itu, mulai dari tidak mempunyai keturunan hingga memang sengaja ingin mengadopsi anak karena iba.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Depan Rumah Warga di Lubuklinggau Kini Diasuh Bu RT, Orang Tua Diburu Polisi

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Warga di Lubuklinggau, Ada Surat Minta Anak Dibesarkan

Berikut Tribunsumsel.com rangkum aturan atau syarat mengadopsi anak dari Kementerian Sosial Republik Indonesia

1. Sehat jasmani rohani

2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan.

5. Berstatus menikah secara dah paling singkat 5 tahun

6. Tidak merupakan pasangan sejenis

7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak

8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak

10. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak kesejahteraan dan perlindungan anak

11. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan

12. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial

13. Memperoleh izin menteri sosial atau kepala instansi sosial provinsi 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved