Berita Musi Rawas

Pria di Musi Rawas Bakal 'Lebaran' di Penjara, Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok membuat Nur Samsu (30) petani di Musi Rawas akan berlebaran idul fitri di penjara.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Nur Samsu (30) tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap pada Rabu (20/03/2024) bakal jalani lebaran Idul Fitri kali ini di balik jeruji besi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok membuat Nur Samsu (30) petani di Musi Rawas, Sumsel akan menjalani lebaran idul fitri kali ini di balik penjara. 

Nur Samsu tak berkutik saat ditangkap anggota Polres Musi Rawas pada Rabu (20/03/2024) malam sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 1,90 gram dan satu pirex kaca berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram. 

Akibat perbuatannya, dipastikan Samsu akan merayakan lebaran di dalam jeruji besi Mapolres Musi Rawas, karena terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, dan pidana denda Rp. 800 juta

Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pembunuh Jukir di Lubuklinggau Ditangkap, Akui Ribut Karena Batas Lahan Parkir

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Romi didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang warga di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo yang menyimpan narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut, pelaku akan melintas di Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo," kata Kapolsek, Jumat (22/3/2024). 

Kemudian, anggota pun meluncur ke lokasi, dan saat tiba di lokasi, anggota melihat pria dengan ciri-ciri yang sama.

Tanpa pikir panjang, anggota pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek. 

Setelah mengamankan tersangka, anggota langsung mengeledah tersangka dan menemukan kotak korek di saku celana depan sebelah kirinya.

"Saat dibukakan, ternyata ada 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan 1 buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,86 gram," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut," tutup Kapolsek.

 

Baca berita dan artikel lainnya di google news

Ikuti dan bergabungan di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved