Berita Empat Lawang

Dua Pemuda Buat Pemkab PALI Rugi Hingga Rp 3 M, Curi Alat & Material Bangunan di Gedung Pasar Betung

Hal tersebut terjadi setelah keduanya mencuri peralatan dan material bangunan Gedung Pasar Betung milik Pemerintah Kabupaten PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Dua Pemuda Buat Pemkab PALI Rugi Hingga Rp 3 M, Curi Alat & Material Bangunan di Gedung Pasar Betung 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALIDua pemuda asal PALI, yakni BAW (31) dan JY (28) disebut merugikan Pemkab PALI hingga Rp 3 Miliar.

Hal tersebut terjadi setelah keduanya mencuri peralatan dan material bangunan Gedung Pasar Betung milik Pemerintah Kabupaten PALI.

Akibatnya, keduanya terancam merayakan hari Raya idul Fitri dibalik jeruji besi.

Diketahui, kedua pelaku yang tercatat sebagai warga dusun l dan dusun ll Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini ditangkap oleh Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab karena terlibat dalam pencurian peralatan dan material bangunan Gedung Pasar Betung.

Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (18/3/2024) lalu.

"Akibat tindak pidana pencurian ini, Pemkab PALI mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp 3 milyar," Kata Iptu Arzuan, Jum'at (22/3/2024).

Diterangkannya, kasus ini pencurian ini terungkap pada saat pelapor bersama kedua orang saksi melakukan pengecekan bangunan Gedung Pasar Betung milik Pemkab PALI yang dikelolah oleh Disperindag kabupaten PALI.

"Saat dicek, ternyata banyak material bangunan dicuri orang dan setelah kami menerima laporan Polisi tanggal 18 Maret 2024, kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut,"terangnya.

Baca juga: IRT Buronan Kejati Sumbar Ditangkap di PALI Sumsel, Buron 5 Tahun Kasus Penipuan Kendaraan

Baca juga: Jadi Kader Potensial Partai Demokrat Maju di Pilkada PALI 2024, Devi Harianto: Saya Siap Lahir Batin

Dari hasil penyelidikan, benar saja ,kedua  pelaku BAW dan JY  sedang beraksi kembali melakukan pencurian besi bangunan Gedung Pasar Betung.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku berhasil diamankan, dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian,"jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama kedua pelaku yakni 1 buah mesin Gerinda, 1 buah linggis dengan panjang kurang lebih 80 cm.

Kemudian 10 buah mata gerinda besi, 1 buah tang berwarna hitam hijau, 1 buah rol kabel warna biru kuning dengan panjang kurang lebih 4 meter.

Lalu 4 buah besi behel ukuran 12 mm merk dengan panjang kurang lebih 70 cm berwarna hijau, dan 4 buah besi baja berbentuk U dengan berbagai macam ukuran bewarna warna hijau.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut, "tandasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved