Berita OKI

Disnakertrans OKI Bakal Buka Posko Pengaduan THR, Pantau Perusahaan Beri THR Tidak Full atau Dicicil

Disnakertrans) kabupaten Ogan Komering Ilir rencananya akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan dan minimarket.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kepala Disnakertrans OKI, Irawan mengatakan pihaknya akan segera membuka posko pengaduan THR Lebaran 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Ogan Komering Ilir rencananya akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Selain perusahaan, posko pengaduan Disnakertrans OKI juga mengawasi pemberian THR kepada pegawai minimarket. 

Posko yang dibuka sejak sepekan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah itu akan bertempat di kantor Disnakertrans OKI yang berada di Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung.

Ketika dimintai keterangan, Kepala Disnakertrans OKI, Irawan menyebut posko ini nantinya akan menampung pengaduan pekerja maupun buruh perusahaan terkait hak THR yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kehadiran posko ini penting, untuk memudahkan pekerja sampaikan keluhannya. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti ke perusahaan tempatnya bekerja terkait keluhan yang mereka adukan," sebut Irawan kepada media Tribunsumsel.com, Kamis (21/3/2024) siang.

Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihaknya akan segera mengimbau perusahaan membayarkan kewajiban THR para karyawannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sekitar minggu depan kami sudah mulai menyebarkan imbauan bagi puluhan perusahaan dan akan diundang perwakilan 3 perusahaan besar di OKI guna bahas secara langsung terkait undang-undang tersebut," ungkap dia.

Selain perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kontraktor. Perusahaan ritel seperti mini market dan lainnya juga tidak luput dari fokus pemantauannya.

"Tentunya kami surati semua perusahaan termasuk mini market yang buka di OKI. Insyaallah kami menindaklanjuti peraturan menteri tenaga kerja tersebut," ujarnya.

Menurut Irawan, bila dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya. Memang selalu ada laporan dari pegawai perusahaan ke posko pengaduan THR yang disediakan Disnakertrans OKI.

"Tetap ada setiap tahunnya laporan yang kami terima. Tinggal lagi kami meneruskannya aduan ke  perusahaan tersebut dan semuanya dapat diselesaikan," bebernya.

Ditegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full ataupun dengan cara dicicil, maka pihaknya akan berikan teguran.

"Nanti tetap akan kita berikan semacam teguran dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," tambahnya.

Irawan juga menyebut bagi yang ingin melapor dapat mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja yang rencananya posko dibuka H-7 lebaran.

"Bisa langsung menyampaikan laporan ke posko pengaduan, kami akan menerima laporan tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved