Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Muratara
Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati, Keluarga: Kami Puas, Itu Baru Setimpal
Pembunuh Abadi Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Merasa Puas
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Putusan dibacakan Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH dan disaksikan oleh kedua terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.
Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana.
Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.