Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Muratara

Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati, Keluarga: Kami Puas, Itu Baru Setimpal

Pembunuh Abadi Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Merasa Puas

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Pembunuh Abadi Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, divonis hukuman mati. 

Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah divonis hukuman pidana mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/2024). 

Mendengar hal itu, pihak keluarga korban di Muratara mengaku sangat puas, karena vonis hakim tersebut dirasa sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. 

"Kami sangat puas dengan putusan pengadilan, itu baru setimpal," kata Deki, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Rabu (20/3/2024).

Sejak terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut jaksa, pihak keluarga korban terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.

"Kami kawal terus dan memang meminta terdakwa dihukum mati," katanya. 

Baca juga: Divonis Mati, Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Tertunduk Lesu

Putusan pengadilan tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. 

Karena kata Deki, kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.

"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya. 

Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Deki, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban. 

Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.

"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.

Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ariansyah dan Arwandi yang merupakan dua orang terdakwa pembunuh M Abadi, adik Bupati Muratara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH dan disaksikan oleh kedua terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.

Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana.

Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved