Breaking News

Berita Ogan Ilir

Ngaku Sepi Job di Bulan Ramadhan, Pria Paruh Baya di Pemulutan Barat Ogan Ilir Nekat Jual Sabu

Mengaku sepi job alias tak ada pekerjaan di bulan ramadhan, seorang pria paruh baya di Ogan Ilir nekat menjual narkoba jenis sabu. 

Dok Polisi
Tersangka Zahri alias Jito diamankan beserta barang bukti sabu di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Mengaku sepi job alias tak ada pekerjaan di bulan ramadhan, seorang pria paruh baya di Ogan Ilir nekat menjual narkoba jenis sabu

Perbuatan pelaku berhasil terendus aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir hingga akhirnya ia berhasil ditangkap. 

Tersangka bernama Zahri alias Jito (47 tahun) warga Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Nakroba AKP Dismin Hayadi mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual-beli sabu di Desa Seribanding," kata Dismin di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Pura-Pura Menumpang 2 Pria Malah Begal Mobil di Musi Rawas, Korban Sampai Diikat Di Kebun Karet

Setelah mendapatkan informasi akurat, polisi mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati tersangka diduga sedang menjual sabu.

Menurut Dismin, beberapa bungkus paket sabu tersebut ditemukan di bawah sebuah rumah panggung milik warga.

"Jadi, barang bukti sabu disimpan di bawah rumah milik warga setempat, diduga untuk menghilangkan kecurigaan. Namun anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti tersebut," ungkap Dismin.

Selain sepuluh paket klip bening berisikan sabu seberat 4,70 gram, polisi juga menyita sebuah sekop plastik, sebuah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai sabu.

Barang bukti lainnya yakni satu bal kecil plastik klip bening, satu set alat hisap sabu dari botol plastik, uang tunai Rp 50 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan satu unit handphone.

Dismin menerangkan, tersangka mengaku belum lama menjadi pengedar sabu dan terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku tidak bekerja. Saat Ramadhan, istilahnya sepi job sementara harus memenuhi kebutuhan hingga lebaran," terang Dismin.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di wilayah Pemulutan Barat.

"Untuk tersangka, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dismin menegaskan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved