Berita Muba
Ngaku Untuk Biaya Menikah, 2 Orang Pria Tega Curi Motor Jamaah Masjid di Muba, Aksinya Terekam CCTV
Dua pelaku Andi Afri Gumanti (29) dan Supriyadi Pitra (36) terpaksa diamankan Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir dalam 1 x 24 jam setelah mencuri.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Ngaku untuk biaya menikah. Pria di Musi Banyuasin tega mencuri motor jamaah masjid.
Aksi pelaku terekam CCTV hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Diketahui, belum sempat menikmati hasil curiannya dua pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Masjid Al-Iklas Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB harus terhenti.
Dua pelaku Andi Afri Gumanti (29) dan Supriyadi Pitra (36) terpaksa diamankan Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir dalam 1 x 24 jam setelah melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Bayung Lencir IPTU Mas Suprayitno STrk melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo SH MH mengatakan penangkapan dua pelaku curanmor tersebut setelah korban atas nama Dahamir (56) melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor.
Dimana sepeda motor yang mengalami kehilangan yakni Honda Beat dengan nopol BH 3127 MZ yang terparkir pada halamam Masjid Al-Iklas Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
"Para pelaku ini melancarkan aksinya pada saat melihat korban sedang sholat dan langsung melancarkan aksinya. Pelaku mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kuncuk liter T,"kata Eko, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Warga Palembang Jadi Korban Tabrak Lari di Muba, Ditemukan Tergeletak Oleh Polisi, Identitasnya
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Muba Ditangkap Polisi karena Simpan 37 Paket Sabu, Suaminya Buron
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV.
Dari hasil pengecekan CCTV diketahui pelaku pencurian sepeda motor berjumlah dua orang.
"Setelah mendapatkan petunjuk pencuri sepeda motor tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku Andi Afri Gumanti dan Supriyadi Pitra pada tempat persembunyian. Pada saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Polsek Bayung Lencir,"ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui alasan pelaku Andi melakukan pencurian untuk biaya pernikahan, namun pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,"jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mayat di Pinggir Jalan Desa Telang Muba Hebohkan Warga, Diduga Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
Kaca Kabin Pecah Operator Alat Berat Tewas Tenggelam Saat Bongkar Muat Batubara di Sungai Dawas Muba |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Muba Sebabkan 2 Jembatan Terdampak Longsor, Akses Kendaraan Terganggu |
![]() |
---|
Tangis Haru Said Abdullah, 15 Tahun Jadi Marbot Masjid di Muba Kini Diberi Hadiah Berangkat Umroh |
![]() |
---|
Dibuka Gratis, Disnakertrans Muba Hadirkan Program Pelatihan Bahasa Jepang, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.