Berita Muba

Ibu Rumah Tangga di Muba Ditangkap Polisi karena Simpan 37 Paket Sabu, Suaminya Buron

ibu rumah tangga di Kabupaten Muba ditangkap polisi karena  menyimpan 37 paket sabu

Dok Pribadi
Wiwik Saputri (36) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu di seputaran Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Wiwik Saputri (36) ibu rumah tangga di Kabupaten Muba ditangkap polisi karena  menyimpan 37 paket sabu, Kamis (29/2/2024) lalu.

Bersama suaminya yang kini buron, Wiwik diduga menjadi pengedar sabu di seputaran Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tomy Prambana SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan  pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk ke Satres Narkoba Polres Muba.

"Penangkapan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat dari website Bantuan Polisi (Banpol). Dari sana kita mengetahui adanya peredaran nakorba dan berhasil mengamankan Wiwik Saputri, sedangkan sang suami berinisial AT berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim,"kata  Tomy, Minggu (10/3/2024). 

Baca juga: Dianiaya Adik Ipar, Wanita di Lubuklinggau Lapor Polisi, Berharap Pelaku Ditangkap

Dijelaskan Tomy, penangkapan tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di rumah pasangan suami istri di Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

"Pada penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti 37 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna. Setelah dilakukan penimbangan berat barang bukti tersebut bruto 6,01 gram,"ungkapnya.

Tersangka pihaknya jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000.

"Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba. Sedangka tersangka AT kini masih dalam tahap pengejaran,"jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved