Berita Palembang
Jangan Main-main, Kapolrestabes Palembang Tegaskan Tawuran dan Perang Sarung Bisa Dipenjara 5 Tahun
Kombes Pol Harryo Sugihartono kembali menegaskan perang sarung bukanlah tradisi ramadan, sebaliknya juga tawuran yang sering terjadi di kota Palembang
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya kejadian tawuran yang viral di media sosial belakangan ini, membuat Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono bersikap tegas.
Kombes Pol Harryo Sugihartono kembali menegaskan perang sarung bukanlah tradisi ramadan, sebaliknya juga tawuran yang sering terjadi di kota Palembang.
"Ya perang sarung bukanlah tradisi ramadan apalagi tawuran, hal ini saya himbau kepada dulur-dulur ku. Supaya mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban tawuran dengan modus petang sarung,"Tegas Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah kepada Sripoku.com, Selasa, (19/3/2024).
Baca juga: Sejumlah Remaja yang Hendak Tawuran Diamankan Polrestabes Palembang
Baca juga: Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib
Lanjutnya, siapapun jika didapati, saat anggota kita tim gabungan melakukan hunting rutin, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pelaku aka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.
Harryo juga mengatakan, tentunya orang tua harus memperhatikan anak-anak setiap hari, mulai dari pergaulannya, teman-teman bermain dan tempat main anak.
"Ya harus ada peran orang tua untuk menghentikan tawuran ini. Peran orang tua sangat lah penting kepada anak anaknya, untuk memperhatikan keseharian anak-anaknya," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.