Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri Di Bulan Ramadhan Pada Siang Hari? Begini Penjelasannya

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari. "Bila dila

Tribunsumsel.com
Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri Di Bulan Ramadhan Pada Siang Hari? Begini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan membahas mengenai apa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, bisa saja tidak membatalkan puasa.

Saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang dimulai sejak subuh hingga menjelang matahari terbenam atau bada' maghrib.

Ketika berpuasa, selain memperbanyak amalan-amalan saleh untuk menambah pahala, umat muslim juga harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti makanan, minuman hingga hawa nafsu.

Pasangan suami istri yang sudah halal tentu saja boleh bersentuhan satu sama lain, namun bagaimana hukumnya jika melakukan hubungan intim pada bulan Ramadhan? apakah dapat membatalkan puasanya?

Berikut ini penjelesan lebih lanjut mengenai hukum berhubungan suami istri pada bulan Ramadhan.

_______

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Bulan Ramadhan

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri tersebut dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.

Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved