Pemilu 2024
Ishak Yasin Caleg PAN di Palembang Laporkan Teman Se-Partai ke Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara
Kgs Ishak Yasin Caleg DPRD Palembang dari PAN melaporkan rekan se-partainya ke Bawaslu Palembang atas dugaan penggelembungan suara
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Kgs Ishak Yasin Caleg DPRD Palembang dari Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan rekan se-partainya ke Bawaslu Palembang atas dugaan penggelembungan suara.
Diketahui, Kgs Ishak Yasin adalah caleg DPRD kota Palembang Dapil I dari PAN.
Dia melaporkan caleg separtai dan sedapil dengan nomor urut 1.
"Kami bersama tim, sudah melaporkan caleg PAN Nomor urut 1 Dapil 1, atas dugaan pidana pelanggaran pemilu. Kami minta caleg nomor urut 1 dilakukan diskualifikasi atas pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), akibatnya suara saya berkurang dan suara caleg nomor 1 tersebut bertambah, jelas saya dirugikan," kata Kgs Ishak Yasin, didampingi, Ketua Tim Pemenangan Lala, usai mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (14/3/2024).
Anggota DPRD kota Palembang 2 periode ini berharap, keadilan ditegakkan atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di dapil 1 tersebut.
Ia juga berharap, laporannya ke Bawaslu tersebut dapat diteruskan ke Gakkumndu untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Suara Ishak Yakin Caleg DPRD Palembang Diduga Pindah ke Caleg Nomor 1, Tim Pemenanangan Protes
Sebelum ia melanjutkan kasus tersebut ke PTUN dan lainnya.
"Pasti kami proses ke PTUN. Karena kejahatan pemilu yang dilakukan caleg nomor urut 1 itu sangat TSM. Mohon doa kepada seluruh keluarga, pendukung dan tim serta media yang mempublikasikan Kecurangan pemilu ini, hingga akhirnya terbongkar," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim pemenangan, Lala, mengatakan, semua bukti pelanggaran yang dilakukan caleg PAN nomor urut 1, telah diserahkan kepada Bawaslu dan sudah di terima secara resmi oleh bagian sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
"Kami hanya menuntut keadilan. Bagaimana mungkin D1 yang sudah diterbitkan pada Rabu (28/2/2024) dan sudah ditandatangani oleh semua saksi partai, tiba-tiba besok harinya berubah, dan tetap menggunakan tandatangan yang lama. Ini sangat tidak masuk akal. Dan suara saya pun yang hilang di salah satu kelurahan, ada yang masuk ke Caleg Nomor Urut 1. Kami minta kepada Bawaslu Palembang merekomendasikan kepada KPU kota Palembang untuk melakukan diskualifikasi kepada caleg PAN Nomor urut 1 tersebut," pungkasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu kota Palembang, Yusman, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dugaan pelanggaran pemilu di Dapil 1 Palembang.
"Laporan sudah diterima, atas nama Kgs Ishak Yasin. Yang melaporkan caleg separtai nomor urut 1. Akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.