Pemilu 2024

Ishak Yasin Caleg PAN di Palembang Laporkan Teman Se-Partai ke Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara

Kgs Ishak Yasin Caleg DPRD Palembang dari PAN melaporkan rekan se-partainya ke Bawaslu Palembang atas dugaan penggelembungan suara

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Kgs Ishak Yasin, didampingi, Ketua Tim Pemenangan Lala membuat laporan ke Bawaslu Palembang, Rabu (14/3/2024). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Kgs Ishak Yasin Caleg DPRD Palembang dari Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan rekan se-partainya ke Bawaslu Palembang atas dugaan penggelembungan suara. 

Diketahui, Kgs Ishak Yasin adalah caleg DPRD kota Palembang Dapil I dari PAN

Dia melaporkan caleg separtai dan sedapil dengan nomor urut 1. 

"Kami bersama tim, sudah melaporkan caleg PAN Nomor urut 1 Dapil 1, atas dugaan pidana pelanggaran pemilu. Kami minta caleg nomor urut 1 dilakukan diskualifikasi atas pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), akibatnya suara saya berkurang dan suara caleg nomor 1 tersebut bertambah, jelas saya dirugikan," kata Kgs Ishak Yasin, didampingi, Ketua Tim Pemenangan Lala, usai mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (14/3/2024).

Anggota DPRD kota Palembang 2 periode ini berharap, keadilan ditegakkan atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di dapil 1 tersebut.

Ia juga berharap, laporannya ke Bawaslu tersebut dapat diteruskan ke Gakkumndu untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Suara Ishak Yakin Caleg DPRD Palembang Diduga Pindah ke Caleg Nomor 1, Tim Pemenanangan Protes

Sebelum ia melanjutkan kasus tersebut ke PTUN dan lainnya.

"Pasti kami proses ke PTUN. Karena kejahatan pemilu yang dilakukan caleg nomor urut 1 itu sangat TSM. Mohon doa kepada seluruh keluarga, pendukung dan tim serta media yang mempublikasikan Kecurangan pemilu ini, hingga akhirnya terbongkar," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim pemenangan, Lala, mengatakan, semua bukti pelanggaran yang dilakukan caleg PAN nomor urut 1, telah diserahkan kepada Bawaslu dan sudah di terima secara resmi oleh bagian sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

"Kami hanya menuntut keadilan. Bagaimana mungkin D1 yang sudah diterbitkan pada Rabu (28/2/2024) dan sudah ditandatangani oleh semua saksi partai, tiba-tiba besok harinya berubah, dan tetap menggunakan tandatangan yang lama. Ini sangat tidak masuk akal. Dan suara saya pun yang hilang di salah satu kelurahan, ada yang masuk ke Caleg Nomor Urut 1. Kami minta kepada Bawaslu Palembang merekomendasikan kepada KPU kota Palembang untuk melakukan diskualifikasi kepada caleg PAN Nomor urut 1 tersebut," pungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu kota Palembang, Yusman, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dugaan pelanggaran pemilu di Dapil 1 Palembang.

"Laporan sudah diterima, atas nama Kgs Ishak Yasin. Yang melaporkan caleg separtai nomor urut 1. Akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved