Berita Palembang

Istri di Palembang Minta Uang, Suami Malah Ngamuk Memukul Pakai Helm hingga Balok Kayu

ia diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Poltestabes, Palembang, Jumat, (8/3/2024), malam.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ANDYKA WIJAYA
Ahmad Jais (54), warga kawasan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DA (35). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahmad Jais (54), warga kawasan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DA (35).

Ia tega memukul istrinya dengan helm hingga balok kayu usai sang istri meminta uang.

Akibat perbuatannya itu, ia diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Poltestabes, Palembang, Jumat, (8/3/2024), malam.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa itu terjadi pada, Kamis 15 Februari 2024, sekira pukul 18.00 di Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang.

Di mana, berawal korban yakni DA (35), yang tak lain merupakan istrinya sendiri meminta uang kepada tersangka.

Namun saat itu tersangka tidak senang, lalu terjadilah pertengkaran cek-cok mulut antara tersangka dan korban.

Kemudian tersangka mengambil helm, yang berada di dekatnya, lalu melakukan pemukulan ke bagian kepala korban sebanyak 4 kali.

Tak hanya itu, Ahmad pula memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali.

Selain itu, menjambak rambut korban hingga korban tersungkur dan dipukul menggunakan balok kayu berukuran 1 meter.

"Bener jadi pelaku ini kita amankan berawal dengan adanya laporan korban, yang melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes, Palembang," ungkap Iptu Fifin Sumailan, Kanit PPA, Senin (11/3/2024).

Lanjutnya, dari laporan korban anggota PPA langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.

"Nah saat tersangka berada di rumah saat itu lah langsung kita amankan dan giring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggungjawabkan," katanya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa helm merek Honda warna hitam dan kayu balok 1 meter, digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya.

"Atas ulahnya, tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Ahmad saat diperiksa petugas hanya bisa mengaku perbuatannya salah.

"Jujur Pak, saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya dengan kepala tertunduk malu. (Diw)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved