Berita Selebriti

Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes Beraset Rp26 M, Ini Penjelasan Kuasa Hukum dan Pihak Yayasan

Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar heboh diduga ambil aset pondok pesantren (ponpes) di Pekanbaru.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar 

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan," kata Dedek.

Sementara Dedek Gunawan mewakili yayasan Ponpes mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Halilintar Anofial namun gagal.

Unggahan Atta Halilintar Video Call dengan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk yang berada di Malaysia, Rabu (14/4/2021)
Unggahan Atta Halilintar Video Call dengan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk yang berada di Malaysia, Rabu (14/4/2021) (Instagram)

Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan titik terang permasalahan ini.

"Kita sudah mencoba komunikasi, bagaimanapun beliau kan berangkat dan dibesarkan dari yayasan sudah kebangun emosional sudah dibangun beberapa kali komunikasi tapi gagal. Sehingga polemik ini terjadi," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi atau pun penjelasan dari pihak Halilintar Anofial Asmid.

Kata Pihak Ayah Atta Halilintar

Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan juga menegaskan terkait hal itu.

"Poin pertama yang harus kami klarifikasi di sini justru ayahnya Atta Halilintar itu sebagai penggugat. Sedangkan kuasa hukum yang berbicara di dalam media itu sebagai kuasa hukum pihak tergugat," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Menurut Lucky, permasalahan aset tanah Ponpes di Pekanbaru tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap dimana Halilintar Anofial Asmid memenangkan sengketa tersebut.

"Poin utama permasalahan ini adalah masalah aset tanah yang ada di Pekanbaru dan kedua perselisihan masalah tanah ini sudah selesai di pengadilan sudah sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, sampai ditingkatkan Peninjuan Kembali menyatakan dan memperkuat ayah Atta Halilintar pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut dengan dua sertifikat hak milik," tegasnya.

Dengan demikian adapun gugatan mertua Aurel Hermansyah di Pengadilan Pekanbaru hanya ingin meminta sertifikat dari tanah tersebut diberikan kepada dirinya.

"Jadi kami dalam gugatan di Pengadilan Pekanbaru ini hanya menggugat untuk haknya ayah Atta Halilintar agar sertifikat tersebut dikembalikan dan penguasaan fisiknya dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar, Pak Halilintar," ujar Lucky.

Namun justru pihak tergugat yakni yayasan dianggap tidak kooperatif lantaran mengabaikan somasi dari Halilintar Anofial Asmid.

Padahal niat tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan hak dari ayah Atta Halilintar itu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

"Tetapi justru pihak tergugat itu tidak kooperatif, sebelum kami gugat itu kani somasi dulu atas putusan putusan pengadilan sudah berkeputusan tetap tolong dong kembalikan sertifikasinya pak Ali dan juga pengusaan fisik tanahnya ternyata tidak direspin secara baik akhirnya kami gugat," kata Lucky.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved