Bulan Ramadhan

Umrah di Bulan Ramadhan Menyamai Ibadah Haji, Hadits Nabi Keutamaan Lain Bulan Ramadhan ini Maknanya

Abdurauf al Munawi menjelaskan dimaksud dengan ibadah umrah di bulan puasa Ramadan sama dengan ibadah haji adalah dari sisi pahalanya.

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Umrah di Bulan Ramadhan Menyamai Ibadah Haji, Hadits Nabi Keutamaan Lain Bulan Ramadhan ini Maknanya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Umrah di Bulan Ramadhan Menyamai Ibadah Haji, Hadits Nabi Keutamaan Lain Bulan Ramadhan ini Maknanya.

Umrah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang besar, karena segala ibadah yang dilakukan di bulan Ramadan akan dilipatgandakan.

Itulah salah satu hadits tentang keutamaan bulan Ramadhan berkaitan dengan ibadah umroh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
‘Anhuma bahwasanya :


فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي

Faidza ja a romadhona fa'utamiri fainna 'umrotan fiiihi ta'ilu hajjatan maa'ii

Artinya:


“Apabila datang bulan Ramadhan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)


Artinya:

Pahala yang diperoleh dari umrah di bulan Ramadhan sama besarnya dengan pahala dari menunaikan ibadah haji.

Sabda Rasulullah SAW tersebut menunjukkan  keutamaan atau anjuran untuk menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadhan. Sebab, dalam  hadits ini dikatakan bahwa ibadah umrah yang dilaksanakan di bulan puasa Ramadan sama atau menyamai haji.


Apa yang dimaksudkan dengan menyamai ibadah haji?
Abdurrauf al-Munawi dalam At-Taysir bi Syarhi Jami‘is Shaghir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ibadah umrah di bulan puasa Ramadan sama dengan ibadah haji adalah dari sisi pahalanya.
Hal ini berarti bahwa ibadah umrah di bulan puasa Ramadhan tidak dengan serta merta menggugurkan kewajiban haji.


Artinya:
(Maksudnya) adalah dari sisi pahalanya, bukan dari sisi umrah (di bulan Ramadhan) menggugurkan kewajiban haji karena menurut ijma’ ibadah umrah tidak bisa menggantikan posisi haji wajib. (Lihat: Abdurrauf
al-Munawi, At-Taisir bi Syarhi Jami‘is Shaghir, Riyadh-Maktabah al-Imam as-Syafi‘i, cet ke-2,
1408 H/1998 M, juz II, halaman: 288).


Dari penjelasan singkat ini, maka setidaknya dapat dipahami anjuran untuk menjalankan ibadah umrah di bulan
Ramadhan, yaitu karena pahalanya sama dengan pahala haji. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan dalam salah satu hadits yang dikemukakan di atas. Kendati pahalanya sama dengan haji, tetapi tetap saja tidak dengan
serta merta menggugurkan haji wajib.


Namun demikian, betapa beruntungnya umat Islam yang dapat melaksanakan ibadah umrah ketika memasuki bulan Ramadhan. Karenanya, sudah selayaknya selama pelaksanaan ibadah umrah tersebut bisa mengisi dengan
ibadah terbaik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved