Berita Musi Rawas

Gara-gara Putar Musik Remix Saat Hajatan di Musi Rawas, Edi Firmansyah Didenda Rp 3,7 Juta

Berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024 yang diamankan oleh petugas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Gara-gara Putar Musik Remix Saat Hajatan di Musi Rawas, Edi Firmansyah Didenda Rp 3,7 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Gara-gara putar musik remix saat menggelar hajatan di Musi Rawas, kini Edi Firmansyah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Karena memutar musik remix hingga melewati batas waktu dan tak mengantongi izin kepolisian saat hajatan,  Edi Firmansyah warga Dusun IV Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, divonis denda sebesar Rp3.750.000 atau kurungan 7 hari.

Edi Firmansyah disidangkan pada Rabu (06/03/2024) sekira pukul 15.00 Wib di Ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Dalam sidang tersebut, warga Desa Tanah Priuk ini terbukti melajukan perkara Pidana Ringan (Tipiring), dan melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum. 

Hal itu dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024 yang diamankan oleh petugas.

Edi divonis pidana denda sebesar Rp3.750.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. 

Baca juga: Daftar 40 Caleg yang Diprediksi Bakal Jadi Anggota DPRD Musi Rawas Berdasarkan Hasil Pleno KPU

Baca juga: Setelah 20 Tahun, Golkar Kembali Pimpin DPRD Musi Rawas, Raih 7 Kursi Bersama PDI Perjuangan

Untuk diketahui, pada Senin (27/02/2024) sekira pukul 01.30 Wib, Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti, menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan atau pesta malam, yang tak memiliki izin pihak kepolisian dikediaman Edi Firmansyah warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk.

Dalam sidang tersebut, Edi Firmansyah mengakui kesalahan dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Edi Firmansyah

Edi Firmansyah juga mengatakan, secara pribadi dan keluarga, dia mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan pihak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. 

Edi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, serta menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi mengatakan, kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Musi Rawas, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik Dj ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved