Berita Selebriti

Damai, Sabda Ahessa Bayar Utang ke Wulan Guritno Meski Tak Sesuai Dana Talangan Rp396 Juta

Kasus dana talangan renovasi rumah kini berakhir setelah Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno, namun tak sesuai nominal yang diminta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
instagram/wulanguritno instagram/sabdaahessa
Kasus dana talangan renovasi rumah kini berakhir setelah Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno, namun tak sesuai nominal yang diminta 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi menyampaikan bahwa kasus kliennya digugat Wulan Guritno berakhir damai.

Kasus terkait dana talangan renovasi rumah tersebut berakhir setelah Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno.

Namun, utang yang dibayar Sabda rupanya dikabarkan berbeda dari yang diminta oleh Wulan Guritno.

Baca juga: Sabda Ahessa Bantah Berhutang ke Wulan Guritno, Klaim Punya Bukti Renovasi Rumah Kesepakatan Bersama

Adapun nilai Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa sebesar Rp 396 juta.

"Pembayaran sudah tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Maksudnya kita ambil tengah tengah lah, ibaratnya gitu," ungkap Aditya Anggriadi, Kamis (7/3/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

"Sudah ada kesepakatan nominal sekian," lanjutnya.

Aditya sendiri tidak bisa membeberkan nominal yang telah dibayarkan Sabda kepada Wulan Guritno.

Terpenting kini keduanya sudah berdamai.

"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya jadi mungkin alhamdulillah damai,"

Meski demikian, kasus tersebut sudah berakhir damai setelah ada kesepakatan antar keduanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," katanya.

"Jadi kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dan kuasa hukum itu sangat intens. Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai," sambung Aditya.

Dengan demikian, Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulam Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved