Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukum Keramas dan Bekam Saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama

Jika keramas yang dimaksud adalah sekedar mandi menggunakan sampo dan sabun maka ini mubah-mubah, boleh-boleh saja dilakukan.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/Vanda Rosetiati
Bagaimana hukum keramas dan bekam saat puasa, ini penjelasan ulama, agar puasa yang dilakukan tidak ada keraguan-raguan. 

"Tetapi sebagian yang lain dan ini menurut pendapat kami pribadi adalah pendapat yang bisa dipilih. Bahwa berbekam saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa," katanya.

Hal ini didasarkan Rasulullah SAW di dalam riwayat Imam Al Bukhari pernah ihtajamah, pernah berbekam dan berpuasa pada waktu itu.

Akan tetapi karena berbekam akan mengeluarkan darah sehingga akhirnya bisa membuat fisik lemah maka ditunda dulu jangan siang hari berbekamnya di malam hari.

"Termasuk donor darahpun boleh-boleh saja tetapi pilihannya lebih bagus di malam hari," katanya di akhir penjelasan.

Itulah tadi pembahasan Bagaimana Hukum Keramas dan Bekam Saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama. Semoga bermanfaat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved