Berita Selebriti

Reaksi Aditya Zoni Dilaporkan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Siap Penuhi Panggilan & Bantah Terlibat

Inilah reaksi Aditya Zoni dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta, siap memenuhi panggilan polisi dan beri bukti tak terlibat

Tribun Seleb / Youtube/Intens Investigasi
Reaksi Aditya Zoni Dilaporkan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Siap Penuhi Panggilan Bantah Terlibat 

Lebih lanjut, adik Ammar Zoni ini menyatakan siap untuk diperiksa polisi buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta.

"Pada intinya saya menerima panggilan itu juga tidak takut, karena memang saya tidak salah di sini," kata Aditya Zoni.

Sehingga adik dari Ammar Zoni itu tidak takut dan siap untuk menerima panggilan penyidik atas laporan polisi Christopher Anggasastra.

"Karena memang tidak ada buktinya saya menggelapkan dana, menggelapkan uang Rp500 juta. Tidak ada uangnya, dan sampai saat ini saya tidak terima. Jadi ya udah nggak ada masalah, ya saya dateng aja," ujar Aditya Zoni.

"Yang jelas saya sih siap karena saya nggak salah," lanjutnya.

Laporan polisi tersebut kemudian mengagungkan aktivitasnya saat ini. Namun ia meyakini setiap orang pasti memiliki masalah dalam hidup.

"Pastilah (terganggu). Tapi yang seperti saya bilang, namanya hidup ya kita jalani," ucap Aditya.

Baca juga: Sosok Amy WNA Korea Diselingkuhi Suami dengan Pedangdut Indonesia, Bayi Diambil & Dituduh Ilmu Hitam

Aditya Zoni kemudian meminta kepada pelapor untuk membuktikan dugaan jika dirinya melakukan penipuan senilai Rp 500 juta.

"Di sini kan disebut penggelapan dan penipuan uang Rp 500 juta. Itu dari mana. Jadi silahkan aja buktikan, karena saya di sini tidak pernah merasa menerima dan meminta," tandasnya.

Diketahui berdasarkan surat laporan polisi dimana Aditya Zoni diduga telah melakukan dugaan penipuan dan alau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.

Kejadian tersebut terjadi di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Desember 2023,

Adapun laporan Polisi Nomor: LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Christopher Anggasastra di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved