Berita Viral

Tak Hanya Dipecat Partai, Devara Putri Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Indriana Terancam Hukuman Mati

Devara Putri caleg RI yang bunuh Indriana Dewi bersama dengan selingkuhannya kini dikenakan pasal berlapis, terancam pidana mati pembunuhan berencana

Tribunnewsbogor.com
Devara Putri Caleg RI Bunuh Indrina Dewi dengan Selingkuhan Kena Pasal Berlapis Terancam Pidana Mati 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Tak hanya dipecat dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda Caleg Caleg DPR RI yang membunuh Indriana Dewi Eka juga dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati. 

Diketahui, Devara Putri Prananda Caleg DPR RI adalah selingkuhan dari Didot Alfiansyah yang merupakan kekasih korban. 

Devara Putri Prananda bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran yakni Muhammad Reza Swastika membunuh korban dengan cara menjerat lehernya di dalam mobil. 

Tak cukup sampai disitu, Devara Putri juga menjual barang-barang berharga milik korban.

Baca juga: Tanda Bakti Indriana Dewi, Sengaja Nabung Demi Orangtua Punya Rumah Layak, Pilu Dibunuh Caleg DPR RI

Devara Putri Prananda Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Indriana Dewi Eka, Minta Pacarnya Dodit Alfiansyah Habisi Korban
Devara Putri Prananda Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Indriana Dewi Eka, Minta Pacarnya Dodit Alfiansyah Habisi Korban (Kolase/IST/Tribunbogor)

 

Atas perbuatannya, Devara Putri dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338, 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Hal tersebut juga menyeret Didot, selingkuhannya sekaligus kekasih Indriana Putri dan juga Reza si pembunuh bayaran.

Tak hanya itu saja, Devara juga gagal melaju ke Senayan sebagai Caleg RI.

Devara sudah dipecat dari Partai Garuda lantaran perbuatan kejinya.

Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.

Devara diketahui sebelumnya Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4 itu terlibat bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran berinisial MR terlibat pembunuhan Indriana

"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024) kemarin dilansir dari Tribun Jakarta.

Kendati begitu, Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.

Baca juga: Fakta Dibalik Devara Putri Caleg DPR RI Dalangi Pembunuhan Indriana, Ternyata Nyicil Bayar Eksekutor

Baca juga: Profesi Indriana Dewi Eka Korban Pembunuhan Diotaki Caleg DPR, Barang Mewahnya Buat Bayar Pembunuh

Sementara perihal sosok Devara secara pribadi, Yohanna menuturkan secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved