Berita Selebriti
Pesulap Merah Tertawakan Gus Samsudin Dipenjara Kasus Tukar Pasangan, Kuak Masa Lalu: Haduh Udin
Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.
"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.
Tak hanya Gus Samsudin, ada sosok lain yang terlibat dalam pembuatan konten suami bertukar istri jaminan surga tersebut, ikut jadi tersangka (Youtube Gus Samsudin,)
"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.
Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.
Akibatnya, menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.
"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.
Terancam Pasal Perlapis
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin.
"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan," ujar Dirmanto.
Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan penodaan agama.
"Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156," sebut Dirmanto.
Akibat perbuatannya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tasya Farasya Borong Piyama Mewah usai Gugat Cerai Ahmad Assegaf: Lebih Lembut dari Janjinya |
![]() |
---|
Aksi Tasya Farasya Langsung Buang Baju Tidur usai Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Kini Beli Baru |
![]() |
---|
Olla Ramlan Ungkap Pernah Tiga Kali Ingin Akhiri Hidup : Cuma Aku dan Tuhan yang Tahu |
![]() |
---|
Pamer Cincin, Jennifer Coppen Ngaku Sudah Menikah dengan Justin Hubner, Mau Tinggal di Eropa |
![]() |
---|
Baru Dua Tahun Dekat, Titi DJ dan Thomas Djorghi Kompak Pakai Cincin Couple : Doain Ajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.