Berita Selebriti

Pesulap Merah Tertawakan Gus Samsudin Dipenjara Kasus Tukar Pasangan, Kuak Masa Lalu: Haduh Udin

Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu.

Ig@marcelradhival1
Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu.

Gus Samsudin saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan di penjara atas kasus tukar pasangan.

Tak hanya Gus Samsudin, dua orang krunya ikut dalam pembuatan video tersebut bakal jadi tersangka.

Adapun Gus Samsudin dijerat dengan pasal berlapis terkait penodaan agama.

Imbasnya Gus Samsudin kini ditahan di Polda Jatim.

Menanggapi kasus tersebut, Marchel Radhival yang pernah berseteru dengan Gus Samsudin pun turut buka suara.

Lewat Instagram miliknya, Marchel mengunggah video Gus Samsudin yang ditahan kasus tukar pasangan.

Ia pun tampak tertawa dengan kasus yang menimpa Gus Samsudin.

Ia juga mengingat masa lalu yang pernah dilaporkan Gus Samsudin dan memfitnah menyebar kebencian namun kini malah jadi tersangka.

"Dia yang ngelaporin dia juga yang di penjara," sindir Marchel seraya tertawa.

"Dia yang ngefitnah gue hoaks, dia juga yang tersangka hoaks," sambungnya.

Baca juga: Ketua RT Menyesal Rumahnya Dipakai Gus Samsudin Buat Konten Aliran Sesat, Rp 200 ribu Sampai Subuh

"Dia yang ngefitnah gue menyebar kebencian eh dia juga yang tersangka penyebar kebencian agama, suku dan bangsa,"

"Haduh udin, udin," tambahnya.

Sementara dalam keterangan, Marchel menyebutkan kasus yang menimpa Gus Samsudin ini dinilai hiburan.

"Ini baru HIBURAN din.. Bahkan Merry (Boneka Hidup) aja sampe ketawa," tulisnya.

Seperti diketahui, perseteruan Marcel Radhiva dan Gus Samsudin belum berakhir.

Baca juga: Gus Samsudin Kini Dipenjara, Begini Nasib Pondok Pesantren Nuswantoro Miliknya Berada di Blitar

Marchel Radhival yang membongkar trik-trik palsu perdukunan ini tak akan tinggal diam.

Sebelumnya, sang pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati itu melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pencemaran nama baik.

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Gus Samsudin, Spiritualis kondang yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar resmi ditetapkan tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini tak lepas buntut dari kasus viralnya konten Gus Samsudin tentang yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Gus Samsudin, Spiritualis kondang yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar resmi ditetapkan tersangka. Pesulap merah tertawa puas
Gus Samsudin, Spiritualis kondang yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar resmi ditetapkan tersangka. Pesulap merah tertawa puas (ig/marcelradhival1/SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Gus Samsudin ditetapkan tersangka seiring dengan proses pemeriksaan kasus video viral tukar pasangan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis (1/3/2024).

Tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun, ketiga orang berstatus tersangka itu, Gus Samsudin selaku penulis skenario. Kemudian, FE, selaku kameramen video dan, FI, selaku uploader konten video.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi , Jumat (1/3/2024), dilansir dari Suryamalang.com.

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.

Tak hanya Gus Samsudin, ada sosok lain yang terlibat dalam pembuatan konten suami bertukar istri jaminan surga tersebut, ikut jadi tersangka (Youtube Gus Samsudin,)

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.

Akibatnya, menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.

Terancam Pasal Perlapis

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin.

"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan," ujar Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan penodaan agama.

"Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156," sebut Dirmanto.

Akibat perbuatannya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved