Berita Selebriti

Pesulap Merah Tertawakan Gus Samsudin Dipenjara Kasus Tukar Pasangan, Kuak Masa Lalu: Haduh Udin

Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu.

Ig@marcelradhival1
Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu. 

Seperti diketahui, perseteruan Marcel Radhiva dan Gus Samsudin belum berakhir.

Baca juga: Gus Samsudin Kini Dipenjara, Begini Nasib Pondok Pesantren Nuswantoro Miliknya Berada di Blitar

Marchel Radhival yang membongkar trik-trik palsu perdukunan ini tak akan tinggal diam.

Sebelumnya, sang pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati itu melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pencemaran nama baik.

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Gus Samsudin, Spiritualis kondang yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar resmi ditetapkan tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini tak lepas buntut dari kasus viralnya konten Gus Samsudin tentang yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Gus Samsudin, Spiritualis kondang yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar resmi ditetapkan tersangka. Pesulap merah tertawa puas
Gus Samsudin, Spiritualis kondang yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar resmi ditetapkan tersangka. Pesulap merah tertawa puas (ig/marcelradhival1/SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Gus Samsudin ditetapkan tersangka seiring dengan proses pemeriksaan kasus video viral tukar pasangan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis (1/3/2024).

Tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun, ketiga orang berstatus tersangka itu, Gus Samsudin selaku penulis skenario. Kemudian, FE, selaku kameramen video dan, FI, selaku uploader konten video.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi , Jumat (1/3/2024), dilansir dari Suryamalang.com.

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved