Berita Palembang

Operasi Keselamatan Musi 2024 Resmi Digelar Hari Ini,Ini 11 Sasaran Pengendara yang Bisa Kena Tilang

Operasi Keselamatan Musi 2024 resmi digelar mulai hari ini 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024 oleh Ditlantas Polda Sumsel.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi Ditlantas Polda Sumsel
Ditlantas Polda Sumsel menggelar Operasi Keselamatan Musi 2024 mulai hari ini 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Operasi Keselamatan Musi 2024 resmi digelar mulai hari ini 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024 oleh Ditlantas Polda Sumsel.

Operasi kali ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang bulan suci ramadan dan Idul Fitri.

Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko mengatakan, selama bulan suci ramadan perlu adanya situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan aman.

"Dalam rangka cipta kondisi, menjelang kita akan melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri. Jadi kita perlu menciptakan kondisi khususnya bidang lalu lintas sehingga dalam menjalankan ibadah puasa selamat dan lancar," katanya usai memimpin apel, Senin (4/3/2024).

Menurutnya poin-poin terpenting dalam melaksanakan Operasi Keselamatan Musi 2024 yakni menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

"Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menekan kemungkinan fatalitas korban kecelakaan, menurunkan pelanggaran, dan meningkatkan pelayanan Polantas kepada masyarakat," katanya.

Selain personel Ditlantas Polda Sumael, apel gelar pasukan Ops Keselamatan Musi diikuti personel gabungan Dishub, TNI AD, dan Satpol-PP.

Baca juga: Kapolres Muara Enim Pimpin Gelar Operasi Keselamatan Musi 2024

Adapun 11 sasaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Musi 2024 diantaranya :

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi dibawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara motor yang tidak mengenakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang ODOL

9. Kendaraann yang tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nopol khusus/rahasia.

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved