Berita Viral

Keluarga Ungkap Curhat Terakhir Indriana Sebelum Dibunuh Caleg DPR di Bogor, Minta Izin Soal Ini

Kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka baru diketahui keluarga tak berselang lama usai jasad korban ditemukan di tebing jurang kawasan Kota Banja

Editor: Moch Krisna
Tribunnewsbogor.com
Kronologi Devara Putri Prananda (24) Caleg DPR RI partai Garuda otaki pembunuhan terhadap wanita asal Jakarta Timur, Indriana Dewi Eka (25). 

Tak disangka, satu minggu setelah Indriana pamit pergi, keluarga mendapatkan kabar buruk.

Padahal selama berhari-hari Indriana tak di rumah, ibunya tidak curiga sama sekali.

"Udah curiga tapi ibunya positif thinking 'enggak apa-apa, mungkin dia (korban) lagi gini'," imbuh Eko Sudiyanto.

Kini, kasus pembunuhan Indriana tengah ditangani Polda Jabar.

Ketiga pelaku yakni Devara, Didot dan Reza pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya kini terancam hukuman mati lantaran dijerat Pasal 340.

"Inisiator pembunuhan yang pelaku pembunuhan. Jadi dia (Devara) meminta pacarnya melakukan pembunuhan. Pacarnya mencari orang yang sanggup melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan sekitar semingguan, sampai eksekusi. Sampai dengan saat ini pemeriksaan pelaku, kita tidak menemukan motif lain (selain cemburu). Setelah korban dibunuh, barang-barang berharga korban dibawa pelaku dan dijual. Pertama tas Louis Vuitton dan Jam Rolex," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Partai

Tak hanya dipecat dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda Caleg Caleg DPR RI yang membunuh Indriana Dewi Eka juga dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati. 

Diketahui, Devara Putri Prananda Caleg DPR RI adalah selingkuhan dari Didot Alfiansyah yang merupakan kekasih korban. 

Devara Putri Prananda bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran yakni Muhammad Reza Swastika membunuh korban dengan cara menjerat lehernya di dalam mobil. 

Tak cukup sampai disitu, Devara Putri juga menjual barang-barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya, Devara Putri dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338, 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Hal tersebut juga menyeret Didot, selingkuhannya sekaligus kekasih Indriana Putri dan juga Reza si pembunuh bayaran.

Tak hanya itu saja, Devara juga gagal melaju ke Senayan sebagai Caleg RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved