Pemilu 2024

Bawaslu Ogan Ilir Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Mekanisme Pemilu 2024

Di tengah tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Bawaslu Ogan Ilir menerima dua laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (2/3/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Di tengah tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir menerima dua laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu.

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, dua laporan tersebut berasal dari dua partai politik (parpol).

"Ada laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu dari PBB dan PPP," kata Lily ditemui di kantor Bawaslu Ogan Ilir, Indralaya, Sabtu (2/3/2024).

Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme pemungutan suara DPRD Kabupaten di Dapil Ogan Ilir V wilayah Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman.

Baca juga: Minta Cium Ibu, Firasat Terakhir Sebelum Alzalal Tewas Tenggelam di Danau OPI: Cium Bu, Terakhir Nih

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan perkara serupa pada pemungutan suara DPRD Provinsi di Dapil Sumsel III wilayah Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Lily, kedua parpol tersebut juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu.

"Setelah laporan tersebut, kami melakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Lily.

Selanjutnya, Bawaslu Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno terkait laporan dari dua parpol tersebut.

"Tentunya masih menunggu hasil kajian awal hingga rapat pleno," kata Lily.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved