Berita Selebriti

Status Anak Vincent Rompies Jadi Sorotan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully di Binus Serpong

Kasat Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menetapkan empat tersangka bully di Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies

Tribunnews.com
Kasat Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat remaja ditetapkan sebagai tersangka kasus bully di Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies. 

Meski begitu, variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:

Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Nasib Arlo, korban yang dianiaya geng anak Vincent Rompies kini alami trauma berat.
Nasib Arlo, korban yang dianiaya geng anak Vincent Rompies kini alami trauma berat. (Kompas.com)

Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sementara perihal motif, polisi enggan gamblang.

Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.

"Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban," terangnya.

Baca juga: Sosok Dua Istri Gus Samsudin Disorot, Imbas Konten Tukar Pasangan Suami Istri Dapat Jaminan Surga

Sebagai informasi, kasus bullying di Binus School Serpong terkuak usai akun X @BosPurwa menuliskan adanya dugaan perundungan oleh sebuah geng bernama Geng T*i.

Perundungan ini terjadi di sebuah warung dekat sekolah atau yang dikenal dengan Warung Ibu Gaul.
Anak dari artis Vincent Rompies diduga terlibat dalam perundungan.

Perundungan ini dilakukan terhadap anggota baru geng, di mana korban dipaksa memberikan sesuatu yang diminta oleh senior hingga mendapatkan kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga disundut rokok.

Polisi mengatakan bahwa Geng T*i sudah dua kali melakukan perundungan dalam kurun waktu satu bulan, yakni pada 2 dan 13 Februari 2024.

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa 11 orang terduga pelaku dalam kasus bullying Geng T*i Binus School Serpong.

Sebanyak 8 orang diantaranya diperiksa pada Kamis (22/2/2024), termasuk anak Vincent Rompies.

Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Sebelumnya, pihak Binus School Serpong telah mengeluarkan atau drop out (DO) seluruh siswa yang terlibat dalam aksi bullying atau perundungan Geng T.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved