Berita Viral

Peran Gus Samsudin di Konten Video Tukar Pasangan Buat Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Fiksi

Polda Jatim akhrinya menguak penyebab Gus Samsudin langsung ditetapkan tersangka dalam kasus video tukar pasangan viral.Salah satu yakni terkati per

Editor: Moch Krisna
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Tukar Pasangan Viral 

Sebelumnya, dikutip dari Suryamalang.com (Grub Tribun Jatim Network), pengakuan dan klarifikasi Gus Samsudin buat video tukar pasangan jaminan surga baru-baru ini mencuat di media sosial.

Samsudin asal Blitar itu membuat heboh gara-gara potongan video-nya memperbolehkan seseorang bertukar istri asalkan sama-sama suka viral.

Bahkan di video terlihat satu pria tampak meraba-raba tubuh seorang wanita yang berpakaian hitam.

Video yang dibuat di Jawa Barat itu kemudian menimbulkan kontroversi sebab apa yang dilakukan Samsudin dinilai sebagai ajaran atau aliran sesat.

Melalui YouTube MBAH DEN (SARIDEN), Samsudin yang dikenal sebagai ahli spiritual tersebut menyatakan video-nya cuma konten hiburan.

"Saya minta maaf karena membuat masyarakat gaduh, itu hanya settingan. Hanya hiburan, tidak beneran, jadi saya membuat video itu supaya orang itu tidak sampai masuk ke ajaran sesat," ujar Samsudin di video yang tayang Selasa (27/2/2024).

"Ajaran menyimpang, yang mengizinkan orang lain seumpama punya istri boleh bergantian. Itu dilarang oleh agama," imbuh Samsudin.

Lebih lanjut Samsudin, menyayangkan ada pihak yang memotong video-nya sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa semua video saya hanya settingan," sambung Samsudin.

Meski sudah klarifikasi, warganet tampaknya terlanjur geram dengan ulah Samsudin dan menyorot permintaan maafnya.

Tidak sedikit warganet yang menyebut Samsudin sudah melecehkan agama.

'Itungannya udah melecehkan agama' tulis netizen.

'Konten mainan Agama, gak ada yang lapor atau nangkep?' komentar warganet.

'Menurut saya tetap dapat dikategorikan sebagai penistaan Agama' imbuh netter.

Pengakuan Pemilik Rumah 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved