Berita Viral

Peran Gus Samsudin di Konten Video Tukar Pasangan Buat Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Fiksi

Polda Jatim akhrinya menguak penyebab Gus Samsudin langsung ditetapkan tersangka dalam kasus video tukar pasangan viral.Salah satu yakni terkati per

Editor: Moch Krisna
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Tukar Pasangan Viral 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jatim akhrinya menguak penyebab Gus Samsudin langsung ditetapkan tersangka dalam kasus video tukar pasangan viral.

Salah satu yakni terkati peran Gus Samsudin dalam video tersebut berujung heboh di media sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon menguak Gus Samsudin sebagai otak dibalik video tersebut, Jumat (1/3/2024) via Tribun jatim.com

Gus Samsudin diketahui bertugas sebagai pencipta dan penulis skenario di video berdurasi 30 menit tersebut yang dibuat di Blitar pada pertengahan Februari 2024.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Pemilik Rumah Ungkap Gus Samsudin Hanya Beri Uang RP 200 Ribu, Tak Ada Bayar Sewa
Pemilik Rumah Ungkap Gus Samsudin Hanya Beri Uang RP 200 Ribu, Tak Ada Bayar Sewa (Kolase/Kompas.com/Tribun Jatim)

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Itu dilakukan untuk menguji adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Charles tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," jelasnya.

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video. Charles membenarkannya seraya menganggukkan kepala.

"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved