Berita Selebriti

Sikap Tegas PN Jaksel Soal Nasib Sabda Ahessa Jika Tak Hadir di Sidang Setelah Digugat Wulan Guritno

Penjelasan PN Jaksel Soal Nasib Sabda Ahessa, Jika Tak Hadir di Sidang Setelah Digugat Wulan Guritno

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Sikap Tegas PN Jaksel Soal Nasib Sabda Ahessa Jika Tak Hadir di Sidang Setelah Digugat Wulan Guritno 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Sabda Ahessa kini banyak menjadi sorotan, hal tersebut setelah ia digugat mantan kekasihnya Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Sabda Ahessa tak datang pada sidang perdana.

Kini, PN Jakarta Selatanpun bakal menggelar sidang lanjutan.

Lalu, bagaimana nasih Sabda Ahessa jika ia tak datang dipersidangan?

Seperti diketahui, Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah.

Sidang perdana sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.

"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) dikutip dari Tribunnews.com

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (29/2/2024).

Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang besok

"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.

Bagaimana jika Sabda tak juga datang?

Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.

"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya.

Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.

Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved