Pemilu 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Prabumulih, KPPS TPS 3 Desa Pangkul Akui Lalai

Sidang pelanggaran Pemilu 2024 digelar Bawaslu Prabumulih memeriksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di TPS 3 Desa Pangkul Kecamatan Cambai.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Sidang pelanggaran Pemilu 2024 digelar Bawaslu Prabumulih memeriksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di TPS 3 Desa Pangkul Kecamatan Cambai, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Prabumulih digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih di Gedung Gakumdu Bawaslu, Senin (26/2/2024).

Sidang pelanggaran Pemilu 2024 digelar Bawaslu Prabumulih memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di TPS 3 Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota yakni Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd itu beragendakan pembuktian terlapor dan pelopor dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam sidang tersebut anggota Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, mengakui lalai dalam melaksanakan tugas.

"Jadi sidang hari ini dengan agenda pembuktian terlapor dan pelapor serta menghadirkan para saksi," ungkap Anggota Bawaslu kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd ketika diwawancarai wartawan usai sidang.

Baca juga: Kondisi Pelaku Bisnis Kopi Bubuk di Lahat Setelah Harga Kopi Meroket, UMKM Paling Kena Imbas

Lia mengatakan, dari pengakuan KPPS 6 dan Ketua KPPS mengakui jika pada saat pelaksanaan ada seorang pemilih yang mendapat 5 surat suara.

Namun, surat suara kabupaten kota terbawa pulang dan setelah sore pemilih itu mendatangi ketua KPPS untuk mengembalikan surat suara yang terbawa.

"Surat suara itu tidak dicoblos, karena mendapat surat suara itu kemudian 7 KPPS ini kumpul di salah satu rumah mereka lalu sepakat surat suara tersebut disimpan dan saksi-saksi menyetujui," lanjutnya, seraya mengatakan petugas KPPS 6 saat itu membantu lansia sehingga tak tahu pemilih tidak memasukkan satu surat suara.

Setelah itu pada rekapitulasi tingkat kecamatan ternyata didapati jika di C Plano diketahui jumlah pemilih 161 suara, sedangkan di kotak suara berjumlah 160 suara.

"Saat itulah KPPS menyebutkan jika satu lembar surat suara mereka simpan, dan dari dasar itu partai Gerindra melapor ke Bawaslu," lanjutnya.

Disinggung apa sanksi bakal dikenakan, Lia mengaku sidang masih tahap mendengar keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi.

"Untuk keputusannya nanti akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang insyaallah akan diselenggarakan pada Jumat 1 Februari nanti," jelasnya.

Lebih lanjut untuk laporan terkait TPS 10, Lia Siska Indriani mengaku untuk permasalahannya hanya terkait surat suara tidak sah masuk di kotak suara sah.

"Ini menurut keterangan saksi disebabkan karena hujan deras saat pelaksanaan, petugas cepat-cepat menyelamatkan surat suara ternyata salah masuk," lanjutnya.

Ditanya apa tuntutan dari pelapor Partai Gerindra, Ibu berhijab ini mengaku tuntutan dari pelapor meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut.

"Untuk kesimpulan nanti akan dibacakan di sidang berikutnya," tambahnya.

Pantauan Tribun Sumsel, sidang dilakukan Bawaslu tersenut diamankan puluhan personel kepolisian resort (Polres) Prabumulih.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved