Pemilu 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, DPD PKS OKU Timur Lapor Bawaslu, 59 Suara PKS Hilang

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024, DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur melapor ke Bawaslu Kabupaten OKU Timur 59 suara hilang.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL RAHMAN
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024, DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur melapor ke Bawaslu Kabupaten OKU Timur 59 suara hilang. Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur Supriono didampingi saksi PKS Suranto Eko Widodo melapor dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Senin (26/02/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024, DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur melapor ke Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

Dugaan pelanggaran Pemilu ini berupa pelanggaran adminitrasi Pemilu saat proses Rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura, akibatnya 59 suara PKS dilaporkan hilang.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur Supriono didampingi saksi PKS Suranto Eko Widodo mengatakan, bahwa DPD PKS OKU Timur melaporkan adanya perbedaan antara formulir C dan D hasil Kecamatan Martapura.

Dimana terdapat pengurangan suara tidak sah dari PKS dan penambahan suara untuk Partai Gerindra.

"Berdasarkan data yang sudah kita telusuri dari empat TPS yang ada di Kecamatan Martapura, bertambahnya suara partai Gerindra 132 suara. Sedangkan suara PKS berkurang 59 suara," katanya Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut ia merincikan, perbedaan ini terdapat di TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura dimana suara Partai Gerindra bertambah 49 suara sedangkan PKS malah berkurang 21 suara.

Lalu terdapat juga perbedaan juga terjadi di TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura suara partai Gerindra bertambah 76 suara lalu suara PKS berkurang 38 suara.

Terdapat juga perbedaan suara TPS 03 Desa Perjaya suara Partai Gerindra bertambah 2 suara. Serta di TPS 04 Desa Kota Baru bertambah 5 suara.

"Kami berharap laporan kami ini agar segera di proses di Gakkumdu Bawaslu OKU Timur demi menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu yang sudah kondusif ini yang sama-sama kita jaga. Dimana tentunya jika tidak segera diselesaikan akan menjadi bola liar," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, saat pleno rekapitulasi di PPK Martapura berlangsung. Suara PKS yang dibacakan telah benar dan sesuai dengan yang tertulis di C1 Plano.

Tetapi saat hasil yang ditulis di form D1 hasil, tiba-tiba suara PKS hilang 59 suara. Disisi lain, suara Partai Gerindra bertambah sebanyak 132 suara.

"Hasil ini tentu sangat merugikan PKS. Sebab hasil perhitungan internal, PKS mendapat satu kursi di Dapil 1," tegasnya.

Dengan adanya dugaan pergeseran perolehan suara ini tambah Supriono, kursi PKS di Dapil 1 terancam hilang.

Sebab Partai Gerindra berpotensi meraih dua kursi karena adanya penambahan suara tersebut.

"Sesuai mekanisme yang ada, kita masukan laporan ke Bawaslu. Untuk hasil selanjutnya, akan kita tunggu prosesnya seperti apa," bebernya.

Lanjut kata dia, pihaknya meminta karena kesalahannya terdapat di tingkat kecamatan maka agar dapat diselesaikan di PPK.

"Karena jika berdasarkan form C yang ada kami memperoleh kursi urutan yang kesembilan DPRD Kabupaten OKU Timur Daerah Pemilihan I," ujarnya.

Maka pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten OKU Timur serta meminta agar dilakukan Rekapitulasi Ulang untuk beberapa TPS.

Diantaranya TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 03 Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, TPS 04 Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.

"Harapan kami Bawaslu Kabupaten OKU Timur berkenan memeriksa dan memutus perkara Pelangaran Administrasi Pemilu yang terjadi di Kecamatan Martapura," harapnya.

Pihaknya juga berharap agar laporan yang mereka layangkan bisa diproses dengan profesional dan seadil-adilnya.

Sehingga perolehan hasil suara PKS yang semestinya ada dì C1 Plano bisa sama dengan hasil D1 hasil Pleno PPK.

Sebab jika tidak, hal ini tentu merusak proses demokrasi yang ada. Dan merusak kondusifitas Pemilu damai, aman serta jujur dan adil.

"Intinya kita mempertahan hak kita. Yang ada di C1 plano itu jangan sampai dirubah-rubah. Dan kita PKS tidak akan merugikan pihak lain," tegasnya.

Dalam laporannya pihak DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur menyertakan bukti berupa dokumen

Model D-Hasil Rekapitulasi Pertama, Copy Berita Acara Pleno Nomor: 005 /PP.04.01-BA/160801/2024, Model D-Hasil Setelah Perbaikan.

Lalu C-Hasil Salinan TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura, C-Hasil Salinan TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura, C-Hasil Salinan TPS 03 Desa Perjaya, C-Hasil Salinan TPS 04 Desa Kota Baru.

Serta Vidio Proses Rekapitulasi di PPK Martapura, Screenshot Whatsapp Staf PPK tentang Kesalahan Input Perolehan Suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto SP menyampaikan, bahwa laporan dari DPD PKS OKU Timur ini telah diterima. Selanjutnya pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

"Kami telah menerima laporan dari DPD PKS. Lalu kami akan mentelaah administrasi terlebih dahulu. Untuk prosesnya nanti step by step akan kita sampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved