Pemilu 2024

DPD NasDem Muratara Lapor Bawaslu Minta Hitung Ulang, Merasa Hilang Suara di TPS 07 Bingin Rupit

Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu setempat, Senin (26/2/2024).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Sekretaris DPD Partai NasDem Muratara, Zulkhoiri membuat laporan membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu setempat, Senin (26/2/2024). Mereka melapor kehilangan suara di TPS 07 Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu setempat, Senin (26/2/2024).

Mereka mengadu karena partainya merasa kehilangan suara khususnya di TPS 07 Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit.

"Kami melaporkan tentang ada dugaan kehilangan suara Partai NasDem di TPS 07 Desa Bingin Rupit," kata Sekretaris DPD Partai NasDem Muratara, Zulkhoiri dijumpai wartawan setelah membuat laporan.

Dia menjelaskan, saat penghitungan suara pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 lalu di TPS 07 tersebut, saksi partainya sempat memfoto Formulir C Hasil di TPS.

Bahwa pada saat itu ada terdapat suara Partai NasDem sebanyak 12 suara.

Baca juga: Real Count KPU, Berikut Daftar Perolehan Sementara Suara Partai di OKI, PDIP Memimpin 16,39 persen.

Namun ketika rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Rupit, ternyata di TPS 07 itu suara Partai NasDem sudah tidak ada lagi.

"Suara Partai NasDem hilang di TPS 07 itu, pada saat pleno tingkat PPK itu saksi kami melihat kertas C plano itu sudah ditipex, kuat dugaan kami telah terjadinya penghilangan suara partai kami," jelasnya.

Zulkhoiri menambahkan, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Rupit, saksi Partai NasDem sudah mengajukan keberatan.

Saksi meminta agar kotak suara khusus TPS 07 Desa Bingin Rupit itu dibuka dan dihitung ulang, namun permintaan itu tak ditanggapi hanya disarankan mengisi nota keberatan.

"Nah di situ saksi kami membuat nota keberatan, jadi dibuatlah, bersama saksi dari partai-partai lain, karena partai lain juga ada kehilangan suara," kata Zulkhoiri.

Melalui pengaduan itu, dia berharap agar Bawaslu Muratara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang khusus surat suara pileg DPRD kabupaten di TPS 07 tersebut.

"Harapan kami pada saat pleno di tingkat KPU kabupaten bisa dibuka kotak TPS 07 itu dan dihitung ulang, kami berharap suara Partai NasDem yang hilang itu muncul lagi setelah dihitung ulang," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan setiap laporan yang masuk akan dikaji untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya syarat formal dan materil dari pengaduan yang disampaikan.

"Kalau ada syarat yang belum terpenuhi kami beri waktu kepada pelapor untuk melengkapi, tapi kalau syarat formal dan materilnya tidak lengkap, maka laporan tersebut tidak dapat diregister," jelasnya.

Terkait laporan dari pengurus DPP Partai NasDem Muratara soal dugaan kehilangan suara ini, Gakkumdu Bawaslu Muratara masih akan mengkajinya terlebih dahulu.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved