Pemilu 2024

Update 4 Partai & Caleg Unggul Sementara Calon DPRD Muratara Dapil 2 Karang Jaya

Meski begitu, hasil penghitungan suara tersebut fluktuatif, masih bisa berubah-ubah karena ini sifatnya sementara, tunggu keputusan KPU

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Sri Hidayatun
tangkap layar website KPU
Hasil hitung suara sementara Pileg DPRD Muratara Dapil 2 Karang Jaya dilihat dari situs resmi KPU RI pada Sabtu (24/2/2024), dengan progres 61 TPS dari 105 TPS atau 58.10 persen. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Update terbaru 4 partai dan caleg unggul sementara calon DPRD Muratara Dapil 2 Kecamatan Karang Jaya hingga Sabtu (24/2/2024). 

Penghitungan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) secara manual masih terus berlangsung. 

Namun masyarakat bisa melihat perkembangan hasil penghitungan suara tersebut secara online melalui website resmi KPU RI di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Meski begitu, hasil penghitungan suara tersebut fluktuatif, masih bisa berubah-ubah karena ini sifatnya sementara, tunggu keputusan KPU dari hitung manual.

Berikut ini rangkuman hasil hitung suara sementara Pileg DPRD Muratara 2024 Dapil 2 meliputi daftar 4 besar partai dan caleg yang unggul.

Baca juga: Hasil Real Count Artis Pileg DPR RI 2024 Dapil DKI Jakarta, Begini Nasib Ayu Azhari dan Gilang Dirga

Untuk DPRD Muratara Dapil 2 itu meliputi Kecamatan Karang Jaya, ada sebanyak 4 kursi.

Data ini dilihat TribunSumsel.com dari website resmi KPU RI pada Sabtu (24/2/2024), dengan progres 61 TPS dari 105 TPS atau 58.10 persen.

1. Partai Gerindra

- Suara total : 1.910 (20.66 persen)

- Caleg unggul : Iwansa (1.096 suara)

2. Partai NasDem

- Suara total : 1.175 (12.71 persen)

- Caleg unggul : Afika (894 suara)
 
3. Partai Golkar

- Suara total : 1.152 (12.46 persen)

- Caleg unggul : Hasran Akwa (459 suara)


4. Partai Hanura

- Suara total : 930 (10.06 persen)

- Caleg unggul : Hendri (751 suara)

Sebagai catatan, perolehan suara, partai dan caleg unggul di atas masih bisa berubah karena ini sifatnya sementara, tunggu keputusan KPU dari hitung manual.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved