seputar islam

Tradisi Ziarah, Awalnya Dilarang, tapi Kemudian Diperbolehkan, Berikut Hadits dan Adab Ziarah Kubur

Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang Nabi atau wali sebab hal itu termasuk perbuatan syirik

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Tradisi Ziarah Kubur, Awalnya Dilarang, tapi Kemudian Diperbolehkan, Berikut Hadits dan Adab Ziarah Kubur 

TRIBUNSUMSEL.COM --Tradisi Ziarah Kubur, Awalnya Dilarang, tapi Kemudian Diperbolehkan, Berikut Hadits dan Adab Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu, juga dalam kehiduan masyarakat muslim.

Ziarah kubur yaitu mengunjungi kuburan atau makam orang yang telah meninggal dunia. Makam yang umumnya dikunjungi tak lain adalah kuburan orang tua, keluarga yang wafat, hingga kuburan orang saleh seperti wali atau ulama.


Tidak ada waktu khusus untuk berziarah kubur, kapan saja bisa.
Namun umumnya masyarakat Indonesia berziara saat menjelang Ramadhan atau saat hari raya Idul Fitri.

Dalam sejarahnya,  Rasulullah pada awalnya melarang para sahabat untuk mengunjungi makam, sebab merupakan kebiasaan orang jahiliyah zaman dahulu, dan dikhawatirkan akan berbuat syirik juga melontarkan kata-kata batil seperti jahiliyah.


Seiring berjalannya waktu, Islam semakin berkembang dan keimanan para sahabat bertambah teguh. Dengan izin Allah, Nabi SAW pun membolehkan para sahabat untuk berziarah kubur.

Berikut hadits tentang ziarah kubur yang dibolehkan.

Rasulullah bersabda:


كُنْتُمْ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَزُورُوهَا


Artinya: "Aku dulu pernah melarang kalian berziarah kubur, dan kini berziarahlah". (HR Muslim)


Dikutip dari Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 2 oleh Syaikh Salim, pelarangan Nabi SAW untuk ziarah kubur pada sebelumnya di mansukh (dihapuskan) dengan hadits di atas.


Dengan begitu perintah Rasul untuk berziarah kubur dalam hadits tersebut hanyalah sebatas anjuran dan himbauan. Lantaran perintah tersebut datang setelah adanya larangan, sehingga hal itu dimaksudkan untuk pembolehan, sebagaimana yang ditetapkan dalam ushul fiqih.


Dijelaskan dalam buku Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah oleh M. Nashiruddin Al-Albani, hadits di atas ada makna tambahan dari periwayatan rawi lainnya.

Imam Ahmad menyampaikan hikmah anjuran ziarah kubur dari Nabi SAW dimaksudkan bisa menambah kebaikan dan mengingatkan manusia kepada akhirat.


An-Nasa'i meriwayatkan tambahan bahwa barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahi makam, maka ziarahi dan jangan mengucapkan kata-kata batil. Demikian ziarah kubur juga menambah kebaikan.


Masih dari Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah, diterangkan hikmah lain dari ziarah kubur, yaitu mengingat kematian dan orang mati, serta meyakini bahwa tempat kembali hanyalah surga atau neraka.


Tujuan lainnya bisa mendatangkan manfaat kepada jenazah berupa doa kesejahteraan dan permohonan ampun untuknya. Tercantum dalam hadits Rasulullah dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah pada akhir malam pergi ke kuburan Baqi, dan berdoa:


السَّلَامُ علَيْكُم دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَأَتَاكُمْ ما تُوعَدُونَ ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وإنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بكُمْ لَاحِقُونَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ


Artinya: "Salam sejahtera bagi kalian semua, wahai para penghuni perkampungan orang-orang mukmin, dan akan datang kepada kalian apa yang dijanjikan kepada kalian, kelak pada waktu yang telah ditentukan. Dan sesungguhnya kami, insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, berikanlah ampunan kepada para penghuni kuburan Baqi'ul Gharqad". (HR Muslim)


Adab-adab Ziarah Kubur


1. Ketika masuk area kuburan, disunnahkan mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan mengucapkan yang Artinya: “Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para kubur dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa).” (HR Muslim).

2. Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya berdasarkan sabda Nabi Saw yang artinya “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim).


3. Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan atau kegiatan lainnya dengan niat untuk bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Swt) karena hal itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi Saw.


4. Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang Nabi atau wali sebab hal itu termasuk perbuatan syirik.


Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan mengambil pelajaran dan mengingat kematian.

Itulah Tradisi Ziarah Kubur, Awalnya Dilarang, tapi Kemudian Diperbolehkan, Berikut Hadits dan Adab Ziarah Kubur.

Baca juga: Doa Sebelum Baca Yasin 3 Kali Malam Nisfu Syaban 2024 Lengkap Arab Latin dan Artinya

Baca juga: Bacaan Sholawat Khawwash: Shalallahu Ala Muhammad, Singkat Bermakna Luas, Bisa Diamalkan Kapan Saja

Baca juga: Mengenal Tradisi Ziarah Kubro di Palembang Berkunjung ke Makam Ulama Jelang Ramadhan, Makna &Tujuan

Baca juga: Arti Nyekar, Ziarah Kubur, Makna, Hikmah dan Hukum Berziarah Bagi Perempuan Jelang Bulan Ramadhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved