Berita Muba
Pria di Babat Toman Jadikan Kebun Karet Transaksi Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Dari penangkapan tersebut Sebanyak 47 paket diduga narkotika jenis sabu atau seberat 12,64 gram bruto berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Seorang pria di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba ditangkap Polres Muba karena mengedarkan narkoba.
Andika (25) warga Desa Muara Punjung kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba menjadikan kebun karet sebagai tempat transaksi narkoba.
Pelaku harus diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muba karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana SIK mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transkasi narkona didalam kebun tepatnya di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.
"Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di kebun karet Desa Keban 1 sering ada kegiatan transaksi narkoba, dan setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap,"kata Tomy, Jumat (24/2/2024).
Dari penangkapan tersebut Sebanyak 47 paket diduga narkotika jenis sabu atau seberat 12,64 gram bruto berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku Andika.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masih pihaknya dalami.
Baca juga: Berkedok Warung Manisan, Warga Keluang Muba Ditangkap Simpan 80 Paket Sabu
Barang tersebut memang miliknya dan akan dijual kembali, jadi pelaku diindikasikan sebagai pengedar.
"Untuk itu pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,"tegasnya.
Pihaknya berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang pelaku dapat dihentikan.
"Laporkan jika menemukan ataupun mengetahui tentang peredaran nakorban melalui nomor bantuan polisi dan website bantuan polisi. Penangkapan ini minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Muba dan juga diharapkan dapat mengurangi orang mengkonsumsi narkoba,"tutupnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Mayat di Pinggir Jalan Desa Telang Muba Hebohkan Warga, Diduga Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
Kaca Kabin Pecah Operator Alat Berat Tewas Tenggelam Saat Bongkar Muat Batubara di Sungai Dawas Muba |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Muba Sebabkan 2 Jembatan Terdampak Longsor, Akses Kendaraan Terganggu |
![]() |
---|
Tangis Haru Said Abdullah, 15 Tahun Jadi Marbot Masjid di Muba Kini Diberi Hadiah Berangkat Umroh |
![]() |
---|
Dibuka Gratis, Disnakertrans Muba Hadirkan Program Pelatihan Bahasa Jepang, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.